Habiburokhman Ingatkan TNI, Polri, dan Kejagung Tetap Solid Usai Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara agar tetap menjaga soliditas di tengah proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Menurut Habiburokhman, kasus yang melibatkan seorang oknum tidak boleh menimbulkan gesekan maupun mengganggu sinergi antarlembaga penegak hukum. Karena itu, ia meminta TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung tetap kompak dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat," kata Habiburokhman, Minggu, 12 Juli 2026.
Baca Juga
Minta Semua Institusi Satu Visi Berantas Korupsi
Habiburokhman menegaskan seluruh institusi penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Ia menilai komitmen pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah memerlukan dukungan penuh dari seluruh aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa dipengaruhi kepentingan lain.
"Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi batu bara, PT ASABRI, serta perkara korupsi lainnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Keputusan itu telah dikonfirmasi Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Anang, surat pengunduran diri Febrie diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Halaman Selanjutnya
Mundur Demi Jaga Objektivitas Penegakan Hukum