Gubernur Papua sebut tambahan DAU untuk bayar kekurangan belanja pegawai

Gubernur Papua sebut tambahan DAU untuk bayar kekurangan belanja pegawai

Gubernur Papua sebut tambahan DAU untuk bayar kekurangan belanja pegawai

Jumat, 14 Agustus 2026 15:42 WIB

Image Print

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Mathius D Fakhiri mengatakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat digunakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami di Provinsi Papua itu dikasih Rp77 miliar, itu tambahan DAU di mana peruntukannya untuk membayar kekurangan belanja pegawai,” kata Fakhiri di Jayapura, Jumat.

Menurut Fakhiri, tambahan DAU tersebut diberikan untuk membantu daerah mengatasi kekurangan anggaran, khususnya dalam memenuhi pembayaran hak-hak pegawai.

"Kebutuhan belanja pegawai kami meningkat setelah pembentukan tiga provinsi baru. Sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya berada di wilayah Provinsi Papua sebagai provinsi induk tidak berpindah ke daerah hasil pemekaran," ujarnya.

Dia menjelaskan hal itu menyebabkan Pemprov Papua kelebihan pegawai dengan kondisi tersebut turut mempengaruhi kemampuan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Karena itu, tambahan DAU akan dihitung dan dikelola secara cermat agar pembayaran gaji dan hak pegawai tetap terjamin hingga akhir tahun.

“Saya minta staf menghitung dengan baik. Jangan sampai nanti pegawai saya tidak dapat gaji,” katanya lagi.

Dia menambahkan tambahan DAU tersebut memiliki peruntukan khusus sehingga tidak diarahkan untuk kebutuhan lain di luar belanja pegawai.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Muflih Musaad mengatakan tambahan DAU tersebut memang diprioritaskan untuk belanja pegawai, meskipun jumlahnya belum sepenuhnya mencukupi seluruh kebutuhan daerah.

"Belanja pegawai tersebut mencakup gaji dan tunjangan ASN, sementara pemerintah daerah masih harus memenuhi berbagai belanja wajib lainnya, termasuk kebutuhan pelayanan dasar," katanya.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026