Enam kementerian bersatu lawan kekerasan anak - ANTARA News Bangka Belitung

Enam kementerian bersatu lawan kekerasan anak - ANTARA News Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui enam kementerian bersatu untuk melawan kekerasan terhadap anak melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA). Keenam kementerian itu, antara lain ...

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui enam kementerian bersatu untuk melawan kekerasan terhadap anak melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA).

Keenam kementerian itu, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa penurunan angka kasus kekerasan terhadap anak sebagai indikator utama keberhasilan GERNAS RANA, dimana penurunan angka kekerasan tersebut mencakup empat ranah penjaminan, yakni di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, serta ruang digital.

"Dan tentu saja indikator kita adalah menurunnya angka kekerasan. Jadi itu indikator yang paling mudah untuk dilihat, kekerasan. Sekali lagi kekerasan dalam keluarga, dalam satuan pendidikan, di ruang publik, dan juga di ruang digital," kata dia.

Pratikno menjabarkan bahwa penetapan indikator tersebut berpatokan pada tingginya laporan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang saat ini masih menembus kisaran angka 21.000 kasus.

Untuk menekan angka kekerasan di tingkat akar rumput, pemerintah dalam hal ini melibatkan enam kementerian itu untuk mengoptimalkan peran UPT mereka masing-masing di daerah, serta aparatur sipil negara (ASN) lingkungan pemerintah daerah yang tersebar hingga pelosok wilayah.

Bahkan, Pratikno menambahkan bahwa Kemenko PMK juga menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pengawasan - eksekusi program perlindungan anak di daerah yang mengoptimalkan aturan dan edaran yang sudah berlaku di tingkat pemerintah daerah secara lebih agresif.

"Penguatan komitmen kepala daerah dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan forum koordinasi rutin setiap hari Senin yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya, seraya menegaskan melalui forum mingguan tersebut, pemerintah pusat terus menanamkan urgensi penjaminan ruang aman bagi anak di samping pembahasan isu strategis daerah lainnya seperti penanganan inflasi.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak berusia di bawah 16 tahun guna mendukung efektivitas GERNAS RANA.

Kebijakan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan Permendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai budaya Aman, Sehat, Ramah, dan Inklusif (Asri).

"Kebijakan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, termasuk aman dalam konteks digital serta intelektual," kata dia.

Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam kesempatan itu juga menekankan bahwa pihaknya menerapkan skema penilaian risiko pada platform digital sebagai bentuk penegakan hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurut dia, langkah pengetatan ini krusial mengingat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 81 persen atau setara 235 juta jiwa, di mana kelompok generasi muda dan anak-anak mendominasi lebih dari 80 persen populasi digital tersebut.

Pesatnya arus digitalisasi dan hadirnya teknologi kecerdasan buatan turut memicu maraknya kejahatan siber, di mana data Kemkomdigi mencatat sebanyak 48 persen anak di Indonesia pernah menjadi korban perundungan siber (cyberbullying).

"Kita punya pendekatan yang berbeda dengan negara lain. Australia misalnya melakukan pemblokiran total, sedangkan kita melakukan penilaian risiko di mana larangan bagi anak di bawah 16 tahun diberlakukan pada platform risiko tinggi," kata Meutya Hafid.

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.