Eks pejabat Bea Cukai Budiman Prasojo didakwa terima gratifikasi

Eks pejabat Bea Cukai Budiman Prasojo didakwa terima gratifikasi

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbaga...

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam surat dakwaannya menyatakan, Budiman diduga menerima uang senilai Rp525.000.000, Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.

“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap JPU KPK M. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Gratifikasi diduga diterima Budiman dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup), serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.

Menurut jaksa, Budiman menerima uang haram itu bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang juga merupakan terdakwa dalam rangkaian kasus ini.

Jaksa menjelaskan pada Juli 2025, pemilik Blueray Cargo John Field bertemu dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai untuk membahas aktifitas usahanya yang tengah mendapat atensi dari berbagai pihak.

Budiman turut hadir dalam pertemuan dimaksud. Dari hasil pembahasan, Rizal menyampaikan agar Blueray Cargo dibantu.

Kemudian, pada Juli 2025–Januari 2026, Budiman menerima uang dari John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Buleray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang solar Singapura.

“Sehingga total yang yang diterima oleh terdakwa adalah Rp525 juta,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Adapun Orlando telah lebih dahulu didakwa bersama-sama dengan Rizal dan Sisprian.

Tidak hanya itu, pada September 2024–Januari 2026, Budiman, Rizal, dan Sisprian juga diduga menerima uang dari para pengusaha rokok serta para pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan kewenangan direktorat tempat mereka pernah bekerja.

Jumlah keseluruhan uang haram yang mereka terima, yakni Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Budiman diancam hukuman pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara tersangka terakhir kasus Bea Cukai ke JPU

Baca juga: Sidang perdana kasus korupsi mantan pejabat Bea Cukai digelar 28 Juli

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.