Eks Menag Yaqut Jelang P21: Semoga Kebenaran Terungkap
Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, berharap kebenaran atas kasusnya terungkap jelang perkara dilimpah dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.
Tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan seorang personel kepolisian pada pukul 09.08 WIB, Yaqut menjalani proses pemeriksaan dan administrasi terakhir di tahap penyidikan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, terlihat hadir di kantor KPK.
"Bismillah-bismillah, semoga kebenaran terungkap," ujar Yaqut pendek sebelum menuju lantai 2 gedung dwiwarna, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu belum bisa berbicara banyak. Dia meminta awak media untuk menunggu prosesnya terlebih dahulu.
"Nanti ya setelah ini," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ke JPU pada hari ini. Dengan demikian, perkara ini akan disidangkan dalam waktu dekat.
Ada empat tersangka yang diproses hukum dalam kasus tersebut.
Mereka ialah Yaqut; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/gil)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNN]