DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Baru untuk Perkuat Administrasi Kependudukan di Era Digital
Urgensi pembentukan Raperda ini juga semakin relevan dengan berbagai fenomena yang berkembang di masyarakat, salah satunya kasus penyekapan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung yang mengemuka ke ruang publik. Terlepas dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terhadap penduduk nonpermanen yang menempati rumah kos, kontrakan, apartemen, maupun hunian sementara lainnya. Peraturan daerah administrasi kependudukan yang tertib menjadi bagian dari sistem deteksi dini, pemetaan kependudukan, dan penguatan tata kelola wilayah sehingga keberadaan setiap penduduk dapat terdata secara akurat.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menilai bahwa kasus di atas menjadi bukti penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah tidak maksimal. Melalui Raperda ini, Radea Respati mendorong penguatan implementasi kewajiban pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi kependudukan bukan dengan membuat sayembara penangkapan tersangka dan mencari empati dari masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan masalah.
Penegakan ketentuan tersebut bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan validitas data kependudukan, memperkuat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat kewilayahan, pengelola rumah kos, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan dalam melakukan pendataan terhadap warga yang datang dan menetap sementara di Kota Bandung.
Radea Respati berpandangan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan melalui SKTS perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola rumah kos, kontrakan, dan bentuk hunian sementara lainnya.
Dengan demikian, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan tanpa mengurangi hak konstitusional maupun perlindungan data pribadinya. Penguatan penegakan Perda Administrasi Kependudukan diharapkan mampu membangun budaya tertib administrasi sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan responsif terhadap berbagai potensi persoalan sosial.