DPRD dan Pemkab Kapuas sepakat tunda pengesahan Raperda RTRWP

DPRD dan Pemkab Kapuas sepakat tunda pengesahan Raperda RTRWP

DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah setempat, sepakat menunda pengesahan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang rencana tata ruang ANTARA News kalteng 1 ...

DPRD dan Pemkab Kapuas sepakat tunda pengesahan Raperda RTRWP

Rabu, 22 Juli 2026 16:11 WIB

Image Print

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, menyerahkan persetujuan 9 buah Raperda kepada Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun siding 2026, Rabu (22/7/2026). ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah setempat, sepakat menunda pengesahan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).

"Hasil pandangan fraksi dan laporan dari Panitia khusus (Pansus) III Raperda tentang RTRWP, belum lengkap untuk bisa disahkan. Ada beberapa data belum terverifikasi," kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohenes di Kuala Kapuas, Rabu.

Hal itu disampaikannya, setelah memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun siding 2026, di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus I, II dan III terhadap 10 buah Raperda, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD, serta pengesahan dan penandatangan persetujuan atas 10 Raperda tersebut.

Yohenes mengatakan belum terverifikasi data tersebut, terkait ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya daerah hutan lindung maupun perbatasan desa dan kecamatan belum terverifikasi ke apsahannya. Selain itu, terkait dengan RTRWP Kalteng juga belum disahkan.

"Jadi memperhatikan hal tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas,melalui pandangan fraksi tadi mengatakan menunda untuk di sahkan sampai data-data terkumpul dan terverifikasi, supaya tidak ada menimbulkan permasalah hukum di kemudian hari," ujarnya.

Politisi PDIP itu menyebut, dari 10 buah Raperda yang akan ditetapkan dan di sahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas pada rapat paripurna tersebut, hanya 9 Raperda dapat disetujui dan disepakati bersama.

"DPRD Kapuas bersama pemerintah daerah menyetujui 9 Raperda untuk ditetapkan, dan kemudian nanti di evaluasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah," demikian Yohanes.

Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.