DPR apresiasi petugas Bea Cukai cegah pilot selundupkan narkoba - ANTARA News Bengkulu

DPR apresiasi petugas Bea Cukai cegah pilot selundupkan narkoba - ANTARA News Bengkulu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berhasil mencegah penyelundupan ekstasi oleh pilot asal Malaysia beri...

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berhasil mencegah penyelundupan ekstasi oleh pilot asal Malaysia berinisial MS (39).

"Itu menjadi apresiasi buat Bea Cukai, menganalisis dalam aspek kalau pengamanan jalur yang dipakai yang biasa oleh para kru dia tidak lengah," kata Sahroni ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut ia, keberhasilan tersebut menunjukkan ketelitian petugas Bea Cukai dalam menganalisis potensi penyalahgunaan jalur yang lazim digunakan kru pesawat sehingga tidak lengah dalam melakukan pengamanan.

Sahroni menyatakan hal itu menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan terkait peredaran narkotika dan harus terus dipertahankan melalui pengawasan yang berkelanjutan.

Baca juga: Polri ungkap kronologi penangkapan pilot asing jadi kurir ekstasi

Menanggapi fakta bahwa MS dinyatakan positif narkoba, termasuk saat menerbangkan pesawat, Sahroni menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap pilot.

Ia mengingatkan pilot tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol, apalagi narkotika.

Sementara itu, terkait dugaan penyelundupan itu bukan kali pertama oleh pelaku, Sahroni menambahkan pengamanan di jalur khusus kru harus terus diawasi secara ketat.

"Dengan kejadian ini kan memang jalur itu ketat, tidak sembarangan, makanya itu ketahuan. Namun, jangan lengah, tetap melakukan pengawasan di jalur khusus untuk di semua bandara yang ada di republik ini," katanya.

Baca juga: Pilot Malaysia positif narkoba saat menerbangkan pesawat

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan pilot MS ditangkap pada Selasa (28/7) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Lalu, petugas melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil pemiliknya, yakni MS.

Atas temuan tersebut, petugas memeriksa koper itu. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (31/7).

Baca juga: Malaysia hormati RI proses hukum pilot penyelundup narkoba

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, didapati bahwa MS disuruh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.

"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," ujar Eko.

Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.