Ditjenpas Maluku perkuat standar layanan WBP untuk reintegrasi sosial - ANTARA News Ambon, Maluku

Ditjenpas Maluku perkuat standar layanan WBP untuk reintegrasi sosial - ANTARA News Ambon, Maluku

AMBON (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku memperkuat standar layanan pemberdayaan klien pemasyarakatan sebagai upaya memastikan proses reintegrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berlanjut hingga mampu hidup mandiri dan produktif.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Rabu mengatakan standar layanan tersebut disusun untuk menghadirkan pola pemberdayaan klien yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur di masyarakat.

"Kita ingin memastikan proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada kembalinya klien ke masyarakat. Mereka harus diberikan ruang, keterampilan, dan kesempatan untuk berkembang sehingga mampu mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan," kata dia.

Ia menjelaskan, Kanwil Ditjenpas Maluku bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menghimpun berbagai masukan melalui forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan rancangan standar layanan pemberdayaan klien pemasyarakatan.

Menurut dia, pemberdayaan menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan karena klien membutuhkan bekal keterampilan serta akses terhadap peluang ekonomi setelah kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

Karena itu, penyusunan standar layanan tidak hanya berorientasi pada aspek pembimbingan, tetapi juga memastikan klien memperoleh dukungan yang dapat meningkatkan kemandirian dan produktivitas mereka.

Salah satu upaya pemberdayaan yang diberlakukan pada mantan WBP yakni pelatihan kerja dan kreatifitas seperti bercocok tanam, pelatihan membuat kopi, pelatihan salon dan keterampilan lainnya.

Ia juga mengatakan pelibatan aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, hingga masyarakat dalam penyusunan standar tersebut diperlukan agar layanan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Keterlibatan berbagai unsur penting untuk memastikan standar layanan yang disusun benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan klien maupun masyarakat," ujarnya.

Standar tersebut nantinya diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberdayaan sehingga proses pendampingan klien dapat dilakukan secara lebih sistematis dan melibatkan dukungan dari berbagai pihak.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku Jhon Pasalbessy menilai pemberdayaan klien pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang inklusif.

Menurut dia, kesempatan untuk kembali produktif harus diberikan kepada klien pemasyarakatan agar mereka dapat berkontribusi setelah kembali ke lingkungan sosial.

"Klien pemasyarakatan harus diberdayakan, diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi. Ketika mereka mampu kembali produktif, maka sesungguhnya kita sedang menyiapkan sumber daya manusia untuk kemajuan bangsa," katanya.

Melalui penguatan standar layanan tersebut, Ditjenpas Maluku menargetkan proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih efektif sekaligus membuka peluang bagi klien pemasyarakatan untuk memiliki kemandirian ekonomi dan diterima kembali secara positif di tengah masyarakat.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.