Ditjenpas Maluku gandeng berbagai pihak implementasi sidang elektronik dukung transformasi digital - ANTARA News Ambon, Maluku

Ditjenpas Maluku gandeng berbagai pihak implementasi sidang elektronik dukung transformasi digital - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggandeng Pengadilan Tinggi Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memperkuat implementasi persidangan elektronik sebagai...

Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggandeng Pengadilan Tinggi Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memperkuat implementasi persidangan elektronik sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan pidana sekaligus mendukung transformasi digital dalam sistem penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Kamis, mengatakan penerapan persidangan elektronik menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan dukungan terhadap proses peradilan yang lebih cepat, aman, dan efisien, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang menjalani proses hukum.

"Melalui kerja sama ini, kami siap mendukung pelaksanaan persidangan elektronik dengan memastikan koordinasi yang baik antara pemasyarakatan, pengadilan, dan kejaksaan demi pelayanan hukum yang lebih optimal," katanya.

Menurut Ricky, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelenggaraan sidang elektronik berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tetap menjamin hak-hak warga binaan selama mengikuti proses persidangan.

Ia menjelaskan penerapan sidang elektronik juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional karena mengurangi kebutuhan pemindahan tahanan ke ruang sidang, tanpa mengurangi kualitas maupun kepastian hukum dalam proses peradilan.

Sidang elektronik merupakan sistem penyelenggaraan proses peradilan secara daring yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung tahapan penanganan perkara.

Di Indonesia, layanan ini dikembangkan melalui aplikasi e-Court yang mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran biaya perkara, pertukaran dokumen persidangan melalui fitur e-Litigasi seperti jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan, serta penyampaian jadwal persidangan dan pemberitahuan putusan melalui sarana elektronik.

Penerapan sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan peradilan dengan memangkas waktu dan biaya, mempercepat proses administrasi perkara, meningkatkan transparansi layanan, serta mengurangi kepadatan antrean di lingkungan pengadilan.

Senada dengan hal itu, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Krosbin Lumban Gaol mengatakan kerja sama antarlembaga tersebut merupakan langkah konkret dalam memperluas pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan.

"Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik yang efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan peradilan yang semakin baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan menilai keberhasilan implementasi persidangan elektronik sangat bergantung pada sinergi yang kuat di antara aparat penegak hukum.

"Sinergi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," katanya.

Perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan bagi Pengadilan Tinggi Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kanwil Ditjenpas Maluku dalam mengoptimalkan pelaksanaan persidangan elektronik pada perkara pidana, sehingga pelayanan hukum dapat berlangsung lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.