Disperindag Mimika ajukan penambahan kuota Bio Solar - ANTARA News Papua Tengah
Timika (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengajukan penambahan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani di Timika, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengusulkan penambahan alokasi Bio Solar sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari pihak Pertamina dan BPH Migas.
"Sejak tiga bulan lalu kami sudah ajukan penambahan kuota, namun sampai sekarang kuota kita belum bertambah," kata Sabelina.
Ia menjelaskan, secara nasional alokasi BBM subsidi baik Bio Solar maupun Pertalite mengalami penurunan.
Untuk Bio Solar mengalami penurunan kuota sebesar 4 persen dari alokasi sebelumnya untuk Mimika yaitu sebanyak 2,8 juta liter per tahun. Sementara BBM jenis Pertalite mengalami penurunan kuota sebesar 14 persen dari alokasi sebelumnya untuk Mimika yaitu sebanyak 34 juta liter per tahun.
Menyikapi belum adanya penambahan alokasi BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Mimika, Disperindag setempat bekerja sama dengan instansi terkait seperti PT Pertamina Patra Niaga memperketat distribusi BBM subsidi pada semua Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kota Timika.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 pada 13 Juli 2026 mengatur pengawasan, pengendalian, dan penertiban penjualan BBM bersubsidi (Solar dan Pertalite) di Kabupaten Mimika agar tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan, dan mengatasi antrean panjang di SPBU.
Baru-baru ini,ย salah satu SPBU di Timika yakni SPBU Timika Jaya SP2 diberikan sanksi pemberhentian sementara penjualan Pertalite selama 14 hari setelah ditemukan pelanggaran oleh oknum operator.
Sabelina mengatakan semua SPBU wajib menjalankan instruksi tersebut.
"Instruksinya sudah sangat jelas karena kami melihat terjadi antrean panjang mobil truk di SPBU. Kami mohon kerja sama dari semua pihak, terutama operator SPBU karena mereka merupakan kunci utama atau ujung tombak dalam penyaluran BBM subsidi," ujar dia.
Menurut dia, petugas operator pada SPBU harus benar-benar teliti saat menjalankan tugas melakukan pengisian BBM subsidi ke setiap kendaraan.
"Mereka yang tahu kendaraan itu sudah berapa kali masuk mengisi BBM, lalu mencocokan barcode kendaraan dengan nomor plat. Yang terjadi di SPBU SP2 itu operator melakukan pelanggaran sehingga kita tidak memberikan toleransi," kataย Sabelina.
Disperindag Mimika mengancam akan mencabut izin operasional SPBU jika ditemukan kasus pelanggaran berulang-ulang dalam hal penyaluran BBM subsidi yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
"Kami minta pengelola SPBU bertindak tegas kepada operator, kalau melakukan pelanggaran maka harus diberhentikan dan digantikan oleh operator lain yang bisa bekerja baik," ujarย dia.
Saat ini SPBU penyalur BBM subsidi jenis Bio Solar di Timika membatasi pengisian BBM Bio Solar untuk kendaraan truk yaitu sebanyak 80 liter per hari dari sebelumnya hanya 65 liter per hari.
Sabelina meminta pemilik kendaraan agar bijaksana dalam memanfaatkan energi terutama di tengah situasi pengurangan kuota BBM subsidi oleh pemerintah.
"Kuota 80 liter untuk setiap truk itu kami rasa cukup untuk kepentingan menjalani aktivitas pekerjaan, bahkan tidak perlu harus antre setiap hari," katanya.
Mengingat hingga kini masih terjadi antrean cukup panjang kendaraan terutama truk di hampir semua SPBU di Timika, Disperindag setempat segera menerapkan kebijakan ganjil genap untuk pengisian BBM subsidi sesuai tanggal.
"Kami segera terapkan sistem ganjil genap jadi sesuai dengan tanggal. Tanggal genap bagi mobil plat genap dan tanggal ganjil untuk mobil plat ganjil yang mengisi BBM khususnya Bio Solar," kata Sabelina.
Pewarta: Rachmat J.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT ยฉ ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.