Dinkes Tulungagung rujuk pengungsi Rohingya ke RSJ Lawang - ANTARA News Jawa Timur

Dinkes Tulungagung rujuk pengungsi Rohingya ke RSJ Lawang - ANTARA News Jawa Timur

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merujuk seorang pengungsi Rohingya berinisial HN (56) yang mengalami gangguan jiwa skizofrenia ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawa...

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merujuk seorang pengungsi Rohingya berinisial HN (56) yang mengalami gangguan jiwa skizofrenia ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang setelah memastikan dukungan pembiayaan dari Yayasan Cita Wadah Swadaya (YCWS).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Tulungagung dr. Aris Setiawan, Kamis, mengatakan, rujukan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat.

"Setelah kami menerima laporan, Dinas Kesehatan bersama Puskesmas Besuki langsung melakukan asesmen dan pendampingan. Karena kondisi pasien membutuhkan perawatan intensif, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga akhirnya pasien dapat dirujuk ke RSJ Lawang," katanya.

Menurut Aris, HN telah tinggal di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, selama sekitar 37 tahun bersama istrinya yang dinikahi secara siri.

Selama penanganan awal, petugas memberikan layanan rawat jalan. Namun terapi dinilai belum optimal karena pasien yang mengalami skizofrenia menolak mengonsumsi obat akibat gangguan persepsi yang dialaminya.

Dinas Kesehatan kemudian mengupayakan rujukan ke RSJ Lawang.

Proses tersebut sempat terkendala karena dokumen United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) milik HN tidak aktif sehingga belum dapat digunakan sebagai dasar layanan kesehatan bagi pengungsi.

Setelah dokumen tersebut kembali aktif, Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Yayasan Cita Wadah Swadaya (YCWS) untuk memastikan pembiayaan selama pasien menjalani perawatan di RSJ Lawang.

"Status HN sebagai pengungsi membuat pembiayaan tidak dapat menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu kami berkoordinasi dengan YCWS dan alhamdulillah mendapat persetujuan sehingga pasien dapat segera dirujuk," ujarnya.

Aris menjelaskan, penanganan terhadap HN berbeda dengan layanan Assertive Community Treatment (ACT) yang umumnya berlangsung sekitar dua pekan.

HN akan menjalani rawat inap hingga kondisi kejiwaannya dinyatakan stabil oleh tim medis.

Di RSJ Lawang, pasien akan menjalani observasi, evaluasi psikologis, serta pemeriksaan oleh psikiater untuk memastikan diagnosis dan menentukan terapi lanjutan sesuai kondisi klinisnya.

Menurut Aris, penanganan tersebut merupakan bentuk pelayanan kesehatan bagi seluruh warga yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung, termasuk kelompok rentan seperti pengungsi, melalui koordinasi lintas instansi dan lembaga kemanusiaan agar pasien memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.