Dinkes Natuna sosialisasikan penonaktifan JKN PBI ke warga mampu
Dinkes Natuna sosialisasikan penonaktifan JKN PBI ke warga mampu
Rabu, 12 Agustus 2026 18:53 WIB
Sosialisasi penonaktifan kepesertaan JKN PBI Pemda kepada lurah di Kantor Dinkes Natuna, Kepri di Natuna, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Muhamad Nurman
Natuna (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyosialisasikan kebijakan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah (pemda) bagi warga yang dinilai sudah mampu, kepada lurah.
Kepala Dinkes Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah di Natuna, Rabu, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada lurah mengenai mekanisme peralihan kepesertaan JKN di BPJS Kesehatan.
Dia mengharapkan para lurah meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat yang terdampak sehingga warga mengetahui langkah yang harus dilakukan setelah kepesertaan mereka dinonaktifkan.
Saat ini tercatat 6.099 jiwa terdampak penonaktifan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian belanja daerah karena kondisi keuangan pemerintah daerah.
"Saat ini kondisi keuangan daerah tidak stabil sehingga perlu ada penyesuaian terhadap beberapa belanja," ujar dia.
Hikmat menjelaskan penentuan warga yang dinilai mampu dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kondisi sosial ekonomi oleh perangkat desa dan kelurahan di masing-masing wilayah.
Ia mengatakan PBI Pemda merupakan kepesertaan JKN bagi masyarakat dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, peserta tidak membayar iuran JKN secara mandiri.
"Saat ini fokus PBI Pemda di desil 1 hingga 5 sesuai DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan atau desa, Dinas Sosial, dan bukti sah lainnya," katanya.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional merupakan basis data yang memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1-5 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan miskin atau kurang mampu, sedangkan desil 6-10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan teratas atau mampu.
Hikmat mengatakan masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 7 masih berpotensi dimasukkan kembali sebagai peserta PBI pemda apabila dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan yang diketahui camat.
"Kita harap masyarakat yang terdampak untuk beralih ke segmen mandiri agar tetap bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan saat berobat. Jika tidak, nantinya biaya pelayanan kesehatan akan menjadi tanggungan pribadi," katanya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.