Di Tengah Sayembara Gibran, Ijazah Jokowi Dimusnahkan?

Di Tengah Sayembara Gibran, Ijazah Jokowi Dimusnahkan?

Selasa, 18 Agustus 2026, 18:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik tengah menyoroti sayembara yang digelar mantan Wamenkumham Denny Indrayana untuk menemukan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hadiah yang awalnya Rp100 juta kini melonjak hingga lebih dari Rp350 juta, namun belum ada peserta yang berani tampil.

"Sudah seminggu, tidak ada yang berani menjadi peserta Sayembara Ijazah SMA/Sederajat Mas Gibran. Hadiahnya sudah naik lebih 350% menjadi Rp 350.050.000,-," ujar Denny di akun X pribadinya, dikutip Selasa (18/8).

Menurut Denny, tanpa bukti ijazah SMA atau sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sesuai Pasal 7A UUD 1945, sehingga harus berhenti atau diberhentikan sebagaimana diatur Pasal 8 UUD 1945.

Di tengah polemik ini, ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik ayah Gibran, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), juga kembali dipersoalkan. Satu tahun lalu, sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat (17/11/2025) sempat memanas.

Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan alasan KPU Surakarta memusnahkan arsip ijazah pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Hal ini terungkap dari jawaban KPU Surakarta yang menyebut pemusnahan dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Ketua majelis sidang tampak heran ketika mendengar arsip hanya disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Ia menegaskan, seharusnya arsip mengacu pada UU Kearsipan dengan masa simpan minimal lima tahun.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelasnya.

Baca Juga: Anies Dinilai Terlalu Bersih untuk Berpasangan dengan Gibran

Sidang pun berlangsung riuh, meski majelis berulang kali mengingatkan pengunjung untuk tetap tenang.

Belakangan, KPU Solo memberikan klarifikasi. Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memastikan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi masih tersimpan aman. Kata “musnah” yang sempat disebut dalam persidangan merujuk pada regulasi JRA untuk buku agenda surat, bukan pemusnahan fisik berkas asli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya