Di Tengah Gempuran Platform Digital, Komdigi Ajak Media Lokal tak Korbankan Etika Jurnalistik |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Di tengah derasnya arus informasi digital dan menjamurnya content creator, media lokal justru dinilai memiliki peluang besar untuk kembali memperkuat posisinya. Perubahan algoritma platform digital yang mulai mengangkat konten lokal menjadi momentum bagi media daerah untuk menghadirkan informasi yang dekat dengan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Farida Dewi Maharini, tak menepis bahwa perkembangan teknologi yang terjadi saat ini memang mengubah lanskap industri media secara drastis. Masyarakat kini tidak lagi hanya memperoleh informasi dari media profesional, melainkan juga dari media sosial dan berbagai platform digital yang memungkinkan siapapun menjadi pembuat konten.
"Yang paling nyata, masyarakat kini tidak lagi hanya mengkonsumsi informasi dari media profesional. Sekarang pilihannya jauh lebih beragam. Siapapun bisa menjadi content creator dan menyebarkan informasi," ujarnya dalam Workshop Membangun Media Lokal yang Berkelanjutan di Yogyakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Farida, perubahan tersebut membawa konsekuensi besar. Melimpahnya informasi justru membuat masyarakat semakin sulit membedakan mana informasi yang benar, mana fakta, dan mana yang merupakan manipulasi atau hoaks. Di sisi lain, algoritma media sosial cenderung mendorong konten yang emosional dan sensasional karena lebih mudah menarik perhatian pengguna.
"Pertanyaannya, apakah media akan larut mengikuti algoritma hanya demi mengejar trafik dan popularitas, atau tetap mempertahankan verifikasi, integritas, dan profesionalisme?" katanya.
Farida menegaskan, justru di tengah derasnya arus disinformasi, masyarakat membutuhkan media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional. Menurutnya, aset terbesar media bukanlah jumlah klik atau trafik, melainkan kepercayaan publik. Media di Yogyakarta diajak menghadapi era disrupsi secara bijak dengan tetap menjaga etika jurnalistik, bukan larut mengejar algoritma demi trafik dan popularitas semata.
"Tanpa kepercayaan tidak akan ada loyalitas pembaca. Tanpa loyalitas, keberlangsungan media akan semakin sulit," ujarnya.
Menurut Farida, media lokal memiliki keunggulan karena memahami karakter masyarakat, budaya, hingga persoalan daerah yang tidak dimiliki platform global maupun pembuat konten umum. Oleh karena itu, ia mendorong media terus bertransformasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta distribusi konten secara multiplatform tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik.
"Media lokal memiliki peluang besar menjadi bagian dari identitas daerah sekaligus penyedia informasi yang kredibel dan pendukung pembangunan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muh Jazuli, menyebut industri media saat ini sedang mengalami 'turbulensi' akibat dua faktor besar, yakni perkembangan teknologi dan persoalan internal media.
Menurutnya, kemajuan teknologi membuat masyarakat beralih dari media arus utama ke media sosial. Kini siapa saja dapat memproduksi konten tanpa memiliki bekal jurnalistik.
"Perubahan tidak bisa dihindari. Yang tidak pernah berubah di dunia ini justru perubahan itu sendiri," ujarnya.
Namun kondisi tersebut membuat media arus utama menghadapi persaingan yang tidak seimbang. Media profesional diwajibkan mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan, hingga berbagai regulasi lainnya, sedangkan konten di media sosial dapat beredar tanpa proses verifikasi.
Jazuli mengingatkan bahwa ancaman terhadap media tidak hanya berasal dari luar, tetapi juga dari menurunnya kualitas etik di kalangan media sendiri. Ia mengungkapkan jumlah pengaduan ke Dewan Pers terus meningkat. Pada 2024 tercatat sekitar 600 pengaduan, meningkat menjadi sekitar 1.200 kasus pada 2025. Hingga akhir Juni 2026 saja, jumlah pengaduan telah menembus lebih dari 700 kasus.
Mayoritas laporan tersebut, kata dia, justru berasal dari media yang telah terverifikasi dan wartawan berstatus wartawan utama. Pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi pemberitaan yang tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi, menerima suap, hingga melakukan pemerasan terhadap narasumber.
"Media arus utama bekerja dalam koridor aturan yang sangat ketat, sedangkan media sosial bisa menyampaikan apa saja tanpa batas yang jelas," katanya.
"Kalau sudah pemerasan, itu bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk tindak pidana," ujar dia.
Meski masyarakat kini lebih dahulu memperoleh informasi dari media sosial, Jazuli menilai media arus utama tetap menjadi rujukan ketika publik ingin memastikan kebenaran suatu informasi.
Karena itu, ia juga mengajak insan pers mengedepankan jurnalisme yang tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari setiap pemberitaan. Menurutnya, wartawan harus mampu meminimalkan dampak negatif yang mungkin muncul, misalnya dengan menghindari penggunaan visual yang memicu trauma, narasi provokatif, serta lebih mengedepankan informasi yang terverifikasi.
"Sebagai wartawan, kita harus selalu menghitung dampak dari setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan. Prinsipnya adalah meminimalkan kerusakan yang mungkin timbul akibat sebuah pemberitaan, bukan sekadar mengejar sensasi atau keuntungan semata," katanya.