Desa Kaong gelar aruh adat Tolak Bala "Tawas Jaa" - ANTARA News Kalimantan Selatan
Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Desa Kaong Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar aruh adat Tawas Jaa atau tolak bala berupa penyerahan sesajen kepada para leluhur.
Tradisi tolak bala ala Dayak Deah ini jelas Ketua Panitia Pelaksana Mulyadi digelar karena banyaknya lahan maupun kawasan hutan yang dibuka untuk aktifitas perusahaan pertambangan batu bara di sekitar Desa Kaong.
"Tujuan ritual Tawas Jaa ini untuk memindahkan roh leluhur ke ujung kampung karena banyaknya aktifitas perusahaan di Desa Kaong," jelas Mulyadi, Minggu.
Sebagai Kepala Desa Kaong Rusdiansyah menambahkan saat ini terjadi perambahan hukum adat oleh pihak perusahaan sehingga perlu dilakukan aruh adat Tawas Jaa atau tolak bala.
Dengan dukungan dana desa serta support dunia usaha mulai dari PT Jhonlin, PT Conch South Kalimantan, PT PPA, PT Saptaindra Sejati, Adaro dan pihak lainnya tradisi budaya Dayak Deah ini terlaksana.
Baca juga: Warga Desa Padangin terima bantuan air siap minum
Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani menyampaikan kegiatan budaya ini wujud kebersamaan dan upaya pelestarian adat istiadat Dayak Deah.
"Kolaborasi dengan semua pihak sangat penting termasuk dunia usaha agar program pembangunan di Kecamatan Upau ini bisa berjalan sesuai harapan," jelas Noor Rifani.
Seremoni pembukaan aruh adat ini juga dihadiri Camat Upau Agustian, tokoh masyarakat Dayak Deah Rully Ananda, perwakilan Kodim 1008/Tabalong Kapten Inf Uung Sutandi, Kepala Subseksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Andrian Muhammad, SH, Kapolsek Upau Ipda Mateus Torance serta kalangan dunia usaha.
Di Desa Kaong sendiri beroperasi sejumlah perusahaan pertambangan batu bara salah satunya PT Jhonlin, PT Mantimim Coal Mining dan pabrik semen PT Conch South Kalimantan milik investor Tionghoa.
Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.