Contoh Praktik di Malaysia, FOZ Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung |Republika Online

Contoh Praktik di Malaysia, FOZ Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung |Republika Online

Direktur Utama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Wildhan Dewayana (kiri) didampingi General Manager Cecep Muh.Ismail (tengah) dan Direktur Edukasi & Kemitraan Zakat Rully Barlian Thamrin (kanan) berbicara saa...

Direktur Utama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Wildhan Dewayana (kiri) didampingi General Manager Cecep Muh.Ismail (tengah) dan Direktur Edukasi & Kemitraan Zakat Rully Barlian Thamrin (kanan) berbicara saat bersilaturahim ke harian Republika di Jakarta, R

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan agar zakat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung (tax credit), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Menurut FOZ, kebijakan tersebut akan menjadi transformasi penting dalam ekosistem filantropi Islam sekaligus memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Ketua Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayana mengatakan, gagasan yang sebelumnya disampaikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) itu merupakan aspirasi yang telah lama diperjuangkan oleh para pegiat zakat di Indonesia.

"Sebagai pimpinan asosiasi yang menaungi ratusan lembaga pengelola zakat berskala nasional hingga daerah, saya mendukung penuh dan siap mengawal terwujudnya kebijakan strategis ini," ujar Wildhan dihubungi Republika, Kamis (23/7/2026).

Menurut Wildhan, sistem yang berlaku saat ini belum memberikan keadilan fiskal secara optimal bagi umat Islam. Dia menegaskan, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi hanya mengurangi penghasilan bruto sehingga dampaknya terhadap besaran pajak yang harus dibayar masih relatif kecil. 

Ia menjelaskan, melalui skema tax credit, setiap rupiah zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi akan langsung mengurangi nominal pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar insentif ekonomi, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi zakat dalam membantu menjalankan fungsi kesejahteraan sosial. 

Ia juga menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi momentum yang tepat untuk memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak langsung.