China Siapkan 'Senjata Hukum' Baru, Perusahaan Asing Kena Alarm
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China terus memperkuat perangkat hukumnya untuk menghadapi tekanan geopolitik dari luar negeri. Langkah terbaru dilakukan melalui rancangan undang-undang (RUU) yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk menggugat organisasi maupun individu asing yang dianggap merugikan kepentingan nasional atau kepentingan publik China.
RUU tersebut diajukan untuk pembahasan kedua di Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada Juni lalu. Aturan ini menjadi bagian dari strategi Beijing memperluas kerangka hukum yang berkaitan dengan urusan luar negeri di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.
Menurut analis, aturan baru ini menunjukkan bahwa China tidak lagi hanya mengandalkan jalur diplomasi dalam menghadapi sanksi, pembatasan ekspor, maupun tekanan dari negara lain. Tetapi, China juga mulai memanfaatkan instrumen hukum domestik sebagai alat perlindungan kepentingan nasional.
Pilihan Redaksi
- Trump Keluarkan Perintah Darurat, 17 Negara Bagian AS Terancam
- Gelombang Kebencian di Malaysia Memuncak, 9 Sekolah Pengungsi Ditutup
- Raksasa Otomotif PHK 9.000 Orang, Tumbang karena China & Mobil Listrik
- Geger Ratusan Kursi Boeing Salah Pasang, Bisa Bahayakan Penumpang
- Heboh Bedak Bayi Picu Kanker, Perusahaan Bayar Uang Damai Rp 89 T
Menurut Senior Fellow di Paul Tsai China Center Yale Law School, Jeremy Daum, Beijing tengah membangun sistem hukum yang lebih siap untuk menangani berbagai sengketa internasional maupun lintas negara. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut menyebut lembaga kejaksaan dapat mengajukan gugatan kepentingan publik terhadap organisasi atau individu asing yang melakukan tindakan ilegal dan dianggap merugikan kepentingan nasional maupun kepentingan publik China.
Meski demikian, mengutip Channel News Asia (CNA) Selasa (28/7/2026), ruang lingkup penerapan aturan tersebut masih belum jelas. Hingga kini RUU tersebut masih berada dalam proses legislasi.
Risiko bagi Perusahaan Asing
Sejumlah pengamat menilai aturan tersebut berpotensi menambah risiko hukum bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di China. Pendiri perusahaan konsultan geopolitik SinoVise, Carolin Kautz, mengatakan rumusan pasal yang sangat luas memberi ruang besar bagi pemerintah untuk menentukan kapan aturan tersebut diterapkan.
Sementara itu, profesor emeritus hukum dari George Washington University Law School, Donald Clarke, menilai penggunaan istilah seperti "kepentingan nasional" dan "kepentingan publik" memberikan keleluasaan yang hampir tanpa batas kepada aparat penegak hukum dalam menentukan objek gugatan. Menurut para analis, perusahaan asing kini menghadapi dilema yang semakin kompleks, terutama ketika harus mematuhi sanksi atau pembatasan ekspor dari Amerika Serikat (AS) maupun negara Barat yang berpotensi bertentangan dengan hukum China.
Bagian dari Strategi Beijing
Langkah terbaru tersebut merupakan kelanjutan dari berbagai regulasi yang telah diterbitkan China dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, Beijing menerbitkan aturan anti-sanksi asing yang memungkinkan pemerintah menjatuhkan pembatasan masuk, pembekuan aset hingga larangan transaksi terhadap individu maupun organisasi asing yang dianggap mendukung kebijakan diskriminatif terhadap China.
Selain itu, pemerintah juga memperluas aturan mengenai keamanan rantai pasok industri, investasi, hingga penerapan hukum asing yang dinilai melampaui yurisdiksi negara lain. Awal Mei lalu, Kementerian Perdagangan China bahkan melarang perusahaan domestik mematuhi sanksi AS terhadap lima perusahaan China yang dituduh terlibat perdagangan minyak Iran.
Perusahaan teknologi Wingtechย sempat menggugat sejumlah pihak yang terkait dengan produsen chip asal Belanda, Nexperia, tak lama setelahnya, Wingtech menggunakan dasar hukumย aturan anti-sanksi asing.
Individu Terdampak
Di sisi lain, menurut Clarke, dampak aturan baru tersebut tidak hanya berpotensi dirasakan perusahaan, tetapi juga individu asing. Ia menilai warga negara asing yang pernah secara terbuka mengkritik pemerintah China bisa menghadapi risiko hukum apabila berada di wilayah China saat gugatan diajukan.
Dalam sistem hukum China, pengadilan memiliki kewenangan menerapkan larangan keluar negeri terhadap tergugat dalam perkara perdata hingga proses hukum selesai. Meski begitu, sejumlah pakar hukum menilai penerapan aturan tersebut kemungkinan tetap akan dilakukan secara selektif dan sangat dipengaruhi pertimbangan politik serta kepentingan strategis Beijing.
(sef/sef)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]