Bupati Sukoharjo Disebut KPK Copy-Paste Cara Korupsi Suaminya Saat Menjabat

Bupati Sukoharjo Disebut KPK Copy-Paste Cara Korupsi Suaminya Saat Menjabat

Bagikan: JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani meniru...

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani meniru cara suaminya, Wardoyo Wijaya saat melakukan praktik pemerasan.

Wardoyo Wijaya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Sementara Etik, istrinya, menjabat sebagai bupati pada periode 2021-2025 dan terpilih kembali untuk periode 2025-2030.

"Kalau kita lihat konstruksi perkaranya, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya yang juga merupakan suami ETS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 14 Juli.

Budi kemudian memerinci sejumlah modus yang dilakukan keduanya sama, "bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan," tegasnya.

"Bahkan pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan bupati sebelumnya. Artinya, ini memang copy-paste dari modus yang dilakukan bupati sebelumnya," sambung Budi.

Sementara itu, dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemerasan berawal saat Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep saat itu.

Adapun pengumpulannya disebut dilakukan oleh Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo.

"ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ungkap Asep.

Dalam menjalankan perintah pemungutan tersebut, Asep bilang, Etik memberi kode berupa 'tambahan upah pungut kae ono, tho' atau yang dalam bahasa Indonesia berarti 'tambahan upah pungut itu ada kan'.

Kemudian ada juga perintah, 'kowe mrene kan ora mbayar' yang berarti, 'kamu ke sini kan tidak membayar'.

Lalu, ada juga perintah, 'padakno karo bapak' atau yang berarti 'samakan dengan bapak'. Asep bilang kalimat ini punya arti besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran bupati sebelumnya.

"Dimana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah, 'wis dilantik ojo mendeleng wae' atau artinya, 'sudah dilantik jangan diam saja'. Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," tegasnya.

Selanjutnya, setoran yang dikumpulkan Richard disetorkan kepada Nardi yang merupakan Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo dan akhirnya diserahkan kepada Etik.

Penerimaan duit tersebut mencapai Rp2,93 miliar sepanjang tahun 2021-2026.

Tak hanya memeras pegawai BPKAD, KPK juga menemukan setoran rutin OPD. Jumlahnya mencapai Rp840 juta sepanjang tahun 2024-2026.

"Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar," ungkap Asep yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

"Atas penerimaan tersebut ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadinya."

BACA JUGA:


Akibat perbuatannya KPK selanjutnya menetapkan Etik sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Richard Handoko yang merupakan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo dan Tri Mulyono selaku Kabag Umum Sekda Kabupaten Sukoharjo.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+