Bupati Bandung memastikan nakes pelaku komentar nirempati dikenakan sanksi - ANTARA News Jawa Barat

Bupati Bandung memastikan nakes pelaku komentar nirempati dikenakan sanksi - ANTARA News Jawa Barat

Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna menegaskan tenaga kesehatan (nakes) di Cicalengka yang turut melontarkan komentar nirempati kepada pasien BPJS dikenai sanksi karena perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Dadang Supriatna mengatakan dirinya telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk memberikan sanksi terhadap nakes tersebut.

"Maka saya perintahkan kepada BKPSDM harus diberikan sanksi," katanya di Bandung, Senin.

Ia menyebut hasil pengecekan menunjukkan bahwa nakes yang bersangkutan masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga sanksi terhadap pelaku dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

"Sanksinya ini setelah dicek ternyata masih PPPK. Kalau PPPK, ya sudah bisa kalau mau diputus langsung, kalau misalkan mau di sanksi secara langsung," ujarnya.

Bupati Dadang menegaskan pemberian sanksi terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bandung.

Selain memberikan sanksi, ia meminta Dinas Kesehatan dan para direktur rumah sakit memperkuat pembinaan terhadap seluruh nakes agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menurut dia, pembinaan tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas nakes, baik dari sisi mental, karakter dan akhlak, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kita bikin pendidikan secara mental, kita bikin pendidikan secara pelayanan yang lebih prima lagi. Sehingga ini kan upaya-upaya kita," katanya.

Dadang menambahkan setiap ASN, termasuk nakes, yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.