BPOM: Skin booster hADM yang viral di Korsel tidak ada izinnya di RI

BPOM: Skin booster hADM yang viral di Korsel tidak ada izinnya di RI

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons produk skin booster yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) —atau yang disebut berasal dari ‘kulit mayat’— yang marak digunakan di Korea Selatan, menyebut bahwa produk itu tidak ada izinnya di Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Jumat, produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia. Pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh melalui Kedeputian 1 (Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif) serta Kedeputian 4 (Bidang Penindakan).

Kemudian, berdasarkan Lampiran V (Nomor urut 1187) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, dinyatakan bahwa sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik.

"Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," kata Taruna.

Apabila produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai produk obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, katanya, maka wajib memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk juga harus melalui proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi; pengkajian bersama dengan para ahli/pakar di bidang terkait; pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi," katanya.

BPOM akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dalam investigasi, ditemukan pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di wilayah Indonesia.

Dalam keterangan terpisah, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan bahwa produk yang dimaksud adalah human acellular dermal matrix (hADM), yaitu matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor dan telah melalui proses khusus untuk menghilangkan sel serta komponen yang dapat memicu reaksi imun. Yang dipertahankan terutama adalah kerangka matriks ekstraseluler, termasuk kolagen, elastin, dan komponen glikosaminoglikan.

"Dengan demikian, istilah ‘suntik kulit mayat’ bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan," kata Ketua Umum PERDOSKI dr. Hanny Nilasari.

Dia menyebutkan bahwa produk ini bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan bukan pula sekadar asam hialuronat biasa.

Menurutnya, klaim ‘100 persen murni’ perlu digunakan dengan hati-hati. Produk telah mengalami penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, pengolahan menjadi partikel, dan rekonstitusi sebelum disuntikkan. Istilah tersebut tidak boleh dipahami sebagai jaringan manusia utuh atau bahan yang sama sekali tanpa proses.

"Teknologi hADM telah digunakan dalam rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan. Namun, penggunaannya sebagai skin booster estetik yang disuntikkan ke wajah merupakan perkembangan yang relatif baru," katanya.

Dia mengingatkan, status suatu produk di negara asal tidak serta-merta membuatnya dapat diedarkan dan digunakan di Indonesia. Di Korea Selatan, produk tersebut dipasarkan sebagai produk jaringan manusia. Jalur pengawasannya berbeda dengan persetujuan suatu obat atau alat kesehatan untuk indikasi estetik tertentu.

"Karena itu, kalimat ‘sudah disetujui pemerintah Korea’ tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh klaim estetiknya telah disetujui berdasarkan uji klinis berskala besar," katanya.

Baca juga: BPOM-UNEJ kolaborasi kembangkan bahan baku pembanding guna pengawasan

Baca juga: BPOM-mitra donasikan uang-logistik bantu warga terdampak gempa NTT

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.