BP2B Sambut RUU Daerah Kepulauan, Harapkan Akses Bawean Makin Terbuka |Republika Online

BP2B Sambut RUU Daerah Kepulauan, Harapkan Akses Bawean Makin Terbuka |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengembangan Pariwisata Bawean (BP2B) Ahsanul Haq menyambut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai dapat memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan, termasuk Pulau Bawean, Jawa Timur. Regulasi tersebut diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan pembangunan dan pembiayaan dengan kondisi geografis wilayah kepulauan.

Ahsanul Haq yang akrab disapa Anol mengatakan, pembangunan di wilayah kepulauan menghadapi tantangan berbeda dengan daerah daratan, mulai dari keterbatasan fiskal, akses transportasi, hingga biaya pembangunan yang lebih tinggi.

"Di sinilah letak urgensi pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Harapan besarnya, RUU ini dapat menjamin kepastian anggaran yang lebih khusus untuk kepulauan, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa terganggu oleh kebijakan anggaran pemerintah pusat," ujar Anol di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Anol, kebutuhan regulasi khusus semakin penting di tengah kebijakan efisiensi dan pengurangan transfer ke daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan di wilayah kepulauan.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan, dari 1.204 pulau kecil berpenduduk yang dihitung melalui Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK), sebanyak 41 pulau atau 3,14 persen berstatus maju.

Sementara itu, 268 pulau atau 22,26 persen berstatus berkembang, 835 pulau atau 69,35 persen masih tertinggal, dan 60 pulau atau 4,98 persen tergolong sangat tertinggal.

Anol menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan pembangunan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan. Menurut dia, perbedaan geografis tersebut berpengaruh terhadap kebutuhan kebijakan, pembiayaan, dan pelayanan publik.

"Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, pembangunan juga harus melihat karakteristik kepulauan. Jangan sampai kebijakan pembangunan lebih banyak berbasis daratan, sementara masyarakat di pulau-pulau harus menghadapi biaya dan tantangan yang jauh lebih besar," ucapnya.

Salah satu persoalan yang disoroti Anol adalah konektivitas transportasi laut. Bagi masyarakat kepulauan, transportasi laut menjadi akses untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, menjalankan aktivitas ekonomi, serta mendistribusikan pangan dan kebutuhan pokok.

"Jika gelombang tinggi, kapal ke Bawean tidak bisa berangkat, sehingga masyarakat Bawean selalu terisolasi," katanya.

Ia mengatakan keterbatasan armada dan layanan transportasi laut dapat menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Karena itu, Anol berharap RUU Daerah Kepulauan dapat mengatur standar pelayanan minimum transportasi kepulauan, termasuk dukungan pendanaan, kapal cadangan, subsidi berkelanjutan, dan integrasi antarpelabuhan.

Selain transportasi, masyarakat kepulauan juga menghadapi keterbatasan akses terhadap listrik, air bersih, dan pasokan energi yang dapat terganggu ketika cuaca buruk.

"RUU ini bagaimana agar masyarakat yang ada di pulau-pulau itu bisa menikmati kemerdekaan, kehadiran pemerintah, dan kehadiran infrastruktur. Kalau pemerintah hadir, berarti infrastruktur juga harus hadir," ujarnya.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan saat ini terus berlangsung di DPR RI. Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menyebut regulasi tersebut diarahkan sebagai kerangka hukum khusus atau lex specialis untuk menjawab ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan.

RUU tersebut tidak diarahkan untuk membentuk otonomi khusus, melainkan menghadirkan kebijakan afirmasi sesuai karakteristik wilayah kepulauan. Salah satu isu yang dibahas adalah kebutuhan Dana Khusus Kepulauan karena skema pendanaan yang ada dinilai belum sepenuhnya menjawab biaya pembangunan di daerah dengan wilayah laut yang luas dan banyak pulau.

Anol berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang memberi manfaat bagi masyarakat di pulau-pulau kecil. Bagi Bawean, kebijakan afirmasi diharapkan dapat memperbaiki konektivitas dan pelayanan dasar sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi dan pariwisata.

"Harapannya, RUU Daerah Kepulauan benar-benar menjadi instrumen keadilan pembangunan. Negara harus hadir sampai ke pulau-pulau, termasuk memastikan masyarakat Bawean mendapatkan akses yang layak terhadap infrastruktur dan pelayanan publik," kata Anol.