Blora sediakan Rp500 juta perbaiki Jalan Sambong-Ledok

Blora sediakan Rp500 juta perbaiki Jalan Sambong-Ledok

Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyediakan dana Rp500 juta melalui APBD 2026 untuk perbaikan ruas Jalan Sambong-Ledok di Kecamatan Sambong, yang sebelumnya mendapat ANTARA News jateng ekonomi ...

Blora sediakan Rp500 juta perbaiki Jalan Sambong-Ledok

Kamis, 6 Agustus 2026 22:01 WIB

Image Print

Anggota DPRD Kabupaten Blora Siswanto menyampaikan paparan saat sosialisasi pelaksanaan peningkatan ruas Jalan Sambong–Ledok di Balai Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jateng, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Gunawan.

Blora (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyediakan dana Rp500 juta melalui APBD 2026 untuk perbaikan ruas Jalan Sambong-Ledok di Kecamatan Sambong, yang sebelumnya mendapat protes warga karena mengalami kerusakan parah.

"Anggaran sebesar Rp500 juta tersebut, baru mencakup pembangunan Jalan Sambong-Ledok sepanjang sekitar 160 meter," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora Danang di Blora, Kamis.

Selain menggunakan APBD, kata dia, Pemkab Blora juga mengusulkan peningkatan ruas Jalan Sambong-Ledok kepada pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).

"Skema kedua kami usulkan melalui Inpres Jalan Daerah sepanjang 3,9 kilometer dari perempatan Sambong menuju Ledok dengan usulan anggaran sekitar Rp14 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan konstruksi jalan akan menggunakan perkerasan beton kaku (rigid pavement) dengan lapisan dasar setebal lima centimeter dan lapisan beton utama setebal 20 centimeter.

Ruas Jalan Sambong-Ledok sebelumnya menjadi sorotan setelah warga menggelar aksi tanam pohon pisang pada November 2025 sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang rusak. Kerusakan tersebut antara lain dikaitkan dengan tingginya intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas menuju kawasan kerja pertambangan di Desa Ledok.

Anggota DPRD Blora Siswanto menambahkan ruas jalan tersebut sebelumnya menjadi tanggung jawab Pertamina, namun sejak 2023 statusnya berubah menjadi jalan kabupaten melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Pada perjalanannya, kami bersama tokoh masyarakat melihat Pertamina keberatan memikul beban jalan. Sehingga kami mengusulkan dalam Panitia Khusus RTRW agar jalan itu ditarik menjadi jalan kabupaten," ujarnya saat hadir dalam sosialisasi peningkatan ruas Jalan Sambong-Ledok di Balai Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.

Menurut dia, perubahan status tersebut membuat Pemkab Blora mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan jalan yang sebelumnya dilakukan oleh PT Geo Cepu Indonesia (GCI) dan Pertamina.

Ia menuturkan DPRD juga telah menyampaikan pentingnya penanganan ruas jalan tersebut kepada pemerintah daerah sehingga pembangunan dilakukan melalui pembagian peran antara Pemkab Blora dan Pertamina.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.