Bisa Jauh Lebih Murah dari Indonesia, Gimana Hitungan Pajak Mobil di Malaysia?
Jakarta -
Pajak mobil di Malaysia jauh lebih murah dari Indonesia. Bagaimana hitungannya?
Pajak mobil di Indonesia dan Malaysia berbeda jauh, padahal modelnya sama. Sebagai contoh untuk model Kijang Innova Zenix, di Indonesia pajaknya paling murah untuk kendaraan pertama di wilayah Jakarta itu mulai Rp 7 jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajaknya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat setiap tahunnya.
NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Nah, NJKB tiap tahun itu sudah tercantum dalam lembar lampiran, jadi untuk menghitung pajak tinggal menghitung dari lampiran tersebut.
Kemudian instrumen lainnya berupa tarif pajak yang berlaku di suatu provinsi dan juga dikenai tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sejumlah komponen itu kemudian dijumlahkan dan harus dibayarkan setiap tahun.
Berbeda dengan di Indonesia, pajak mobil Malaysia dikenai berdasarkan kapasitas mesinya. Makin kecil kapasitas mesinnya, maka pajaknya masih rendah. Untuk mobil jenis SUV, MPV, pick-up, dan model lainnya bermesin 1.000 cc, pajak per tahunnya sekitar 20 ringgit atau setara dengan Rp 87 ribuan.
Kemudian untuk mobil berkapasitas 1.329 cc, dikenai pajak 100 ringgit atau sekitar Rp 437 ribuan. Selanjutnya MPV, SUV, pick-up bermesin 1.499 cc, pajaknya sekitar 120 ringgit per tahun atau setara dengan Rp 520 ribuan. Paling mahal pajak yang dikenakan sebesar 2.440 ringgit per tahun yang setara dengan Rp 10 jutaan untuk mobil bermesin 3.500 cc.
Sementara itu sedan bermesin 1.000 cc tarif pajaknya juga 20 ringgit per tahun, 1.329 cc 70 ringgit/tahun, dan 1.499 cc tarifnya 90 ringgit per tahun. Tarif pajak paling tinggi dibebankan pada sedan dengan kapasitas mesin 3.500 cc, tarifnya 4.380 ringgit per tahun atau sekitar Rp 19 jutaan.
Pajak tahunan memang lebih murah, namun tiap tahun pemilik mobil di Malaysia juga wajib membayar asuransi. Besarnya tarif asuransi itu tergantung dari model mobil dan tahun kepemilikannya.
(dry/rgr)