BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG, Salah Satu di Karo yang Picu Keracunan
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara permanen.
Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG tersebut dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.
Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan pemberhentian operasional permanen merupakan langkah terakhir yang pihaknya ambil.
Keempat SPPG tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat.
"Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai, sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.
Ketut menjelaskan pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.
Lalu, SPPG juga bisa diberhentikan secara permanen karena telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali.
Selain itu, SPPG diberhentikan permanen karena tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan.
Pemberhentian permanen juga akan dilakukan jika SPPG tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut menjelaskan aspek keamanan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap program MBG
Bila ada penutupan opersional SPPG secara permanen, Ketut memastikan tidak ada penerima manfaat yang akan kehilangan haknya atas program MBG.
"BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Ketut.
Daftar empat SPPG yang diberhentikan secara permanen:
1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
4. SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Ketut juga mengungkap hingga saat ini ada 20 hingga 30 SPPG yang dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara setiap harinya.
"Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG," ujar Ketut.
Pemberhentian tersebut disebabkan oleh berbagai kondisi, baik yang berkaitan dengan kejadian fatal maupun kejadian nonfatal, seperti terhentinya distribusi makanan karena makanan yang tidak layak sebelum dikonsumsi serta tidak terpenuhinya aspek higiene dan sanitasi.
Ia juga menjelaskan keputusan penghentian tersebut tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi.
Temuan dapat bersumber dari hasil pemantauan tim Pemantauan dan Pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) melalui pemeriksaan rutin maupun insidental, serta hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama).
Dari hasil temuan tim di lapangan akan dihasilkan rekomendasi. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh SPPG, hal tersebut dapat mengakibatkan suspend secara berjenjang.
"Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan," ujar Ketut.
Selain berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, penghentian tersebut juga dapat dilakukan berdasarkan aduan atau laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh BGN.
Ia menegaskan setiap laporan atau aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan yang telah disediakan BGN akan terlebih dahulu diverifikasi oleh tim Pemantauan dan Pengawasan.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti.
Ketut mengatakan laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi BGN dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk pun akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG", ujar Ketut.
[Gambas:Video CNN]
(dhz/sfr)