BGN Pastikan Patuhi Putusan MK soal Pendanaan Program MBG
AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, BGN merupakan lembaga operasional yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah sehingga akan mengikuti setiap keputusan negara, termasuk tindak lanjut pemerintah atas putusan MK.
"Terkait keputusan MK, kami adalah lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi operasional. Tentu kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan negara dan kebijakan pemerintah," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, tindak lanjut atas putusan MK nantinya akan ditetapkan pemerintah, termasuk melalui Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.
BGN, kata dia, hanya akan menyesuaikan pelaksanaan program dengan skema anggaran yang diputuskan.
"Nanti akan ada tindak lanjut berupa kebijakan pemerintah, apakah dari Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan sebagainya. Kami di Badan Gizi Nasional berada pada tingkat operasional dan akan melaksanakan tugas dengan anggaran yang ditetapkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sudaryono menegaskan, BGN saat ini tetap fokus memastikan Program MBG yang telah berjalan tetap terlaksana secara optimal sembari menunggu keputusan pemerintah mengenai penyesuaian mekanisme pendanaannya.
"Kami fokus pada pelaksanaan tugas. Program yang sudah berjalan akan kami pastikan tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program MBG.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan anggaran pendidikan tidak dapat lagi digunakan untuk mendanai Program MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo, menyatakan anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti sektor pendidikan.
Mahkamah juga memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.
Baca Juga: BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri dan Fasilitas Gereja