Berlaku, warga Kota Bengkulu wajib berdiri saat Indonesia Raya diputar - ANTARA News Bengkulu

Berlaku, warga Kota Bengkulu wajib berdiri saat Indonesia Raya diputar - ANTARA News Bengkulu

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi memberlakukan gerakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kota Bengkulu secara serentak di perkantoran serta berbagai area publik...

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi memberlakukan gerakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kota Bengkulu secara serentak di perkantoran serta berbagai area publik setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan seluruh masyarakat, baik aparatur pemerintah maupun warga yang berada di ruang publik, diwajibkan menghentikan sejenak aktivitasnya dan berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan.

"Diharapkan menjadi budaya baru di Kota Bengkulu guna mewujudkan masyarakat kota yang semakin maju, religius, bahagia, dan berkelanjutan serta memiliki kecintaan yang mendalam terhadap tanah air," kata Dedy di Bengkulu, Senin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menumbuhkan jiwa patriotisme di tengah masyarakat.

Usai lagu Indonesia Raya dikumandangkan, Mars Kota Bengkulu akan diputar dan dinyanyikan bersama sebagai upaya menumbuhkan kecintaan terhadap daerah serta memperkuat kebanggaan atas identitas dan kearifan lokal Kota Bengkulu.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkot Bengkulu membagi tugas kepada sejumlah pihak. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menjadi teladan dengan memimpin pelaksanaan di lingkungan kerja masing-masing serta memastikan pelayanan publik dihentikan sementara selama lagu diputar.

Selain itu, camat dan lurah ditugaskan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengeras suara masjid dan musala, koordinasi dengan RT/RW, serta pemasangan spanduk imbauan.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan melakukan pemantauan di titik-titik keramaian, seperti pasar dan pusat perbelanjaan, guna memastikan masyarakat mematuhi ketentuan tersebut saat lagu kebangsaan diperdengarkan.

Pengelola mal dan pusat perbelanjaan juga diminta mengatur sistem audio agar lagu Indonesia Raya diputar secara otomatis pada waktu yang telah ditentukan serta mengarahkan pengunjung untuk berdiri tegak selama lagu dikumandangkan.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu diminta memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) untuk memutar lagu Indonesia Raya di persimpangan jalan saat lampu lalu lintas berwarna merah, sepanjang kondisi lalu lintas dinilai aman dan memungkinkan. Kebijakan tersebut juga melibatkan instansi pemerintah lainnya, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk mendukung pelaksanaannya.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.