Beli Mobil Bekas Wajib Cek Tagihan ETLE, Biar STNK Enggak Diblokir
Liputan6.com, Jakarta - Membeli mobil bekas (mobkas) tidak cukup sebatas memeriksa kondisi mesin, bodi, maupun kelengkapan surat-surat kendaraan. Ada satu hal yang sering terlewat, yakni riwayat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belum diselesaikan oleh pemilik sebelumnya.
Masalah tersebut kerap baru diketahui setelah kendaraan berpindah tangan. Dampaknya bukan sekadar urusan tilang, tetapi juga dapat menimbulkan kerepotan administrasi hingga biaya tambahan yang sebelumnya tidak diperhitungkan oleh pemilik baru.
Berdasarkan informasi resmi Korlantas Polri, pelanggaran ETLE yang tidak dikonfirmasi atau denda yang belum diselesaikan berpotensi menyebabkan pemblokiran sementara data STNK kendaraan.
Kondisi ini dapat menghambat proses pengurusan administrasi kendaraan. Untuk membantu masyarakat, Korlantas juga menyediakan layanan pengecekan data kendaraan yang dapat dimanfaatkan saat proses jual beli maupun penyewaan kendaraan.
Persoalannya, calon pembeli mobil bekas belum tentu mengetahui apakah kendaraan incarannya masih memiliki kewajiban ETLE dari penggunaan sebelumnya.
Secara fisik mobil bisa tampak mulus dengan dokumen yang terlihat lengkap, padahal masih menyimpan persoalan administrasi.
CEO PT Autopedia Sukses Lestari Tbk, perusahaan induk Caroline.id, Jany Candra menilai transparansi administrasi kini menjadi sama pentingnya dengan kondisi fisik kendaraan.
"Ketika membeli mobil bekas, konsumen seharusnya tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai kondisi fisik kendaraan, tetapi juga status administrasinya. Jangan sampai setelah mobil dibeli, konsumen justru menemukan adanya kewajiban atau tagihan ETLE dari pemilik sebelumnya. Hal seperti ini yang sering kali tidak terlihat saat konsumen pertama kali mengecek kendaraan," ujarnya.
Lanjut Jany, pihaknya akan memberikan rasa aman ketika membeli mobil bekas, bukan hanya soal mesin yang bagus atau kendaraan yang bebas banjir dan kecelakaan besar.
"Konsumen juga harus merasa tenang bahwa kendaraan yang dibelinya tidak membawa 'warisan masalah' administratif. Mereka membeli mobilnya, bukan masalah pemilik sebelumnya," tegasnya.