Beda Pandangan Soal Pemilihan Ketum PBNU dalam Sidang Muktamar NU |Republika Online

Beda Pandangan Soal Pemilihan Ketum PBNU dalam Sidang Muktamar NU |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengemuka dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) mempertahankan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU secara langsung oleh muktamirin. Sementara Ketua PBNU KH Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mendorong mekanisme pemilihan Ketum PBNU ditunjuk langsung oleh tim AHWA.

Gus Ulil menilai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU merupakan persoalan prinsipil yang perlu dibahas secara mendalam dalam forum Muktamar. Karena itu, ia meminta pimpinan sidang memberikan ruang yang cukup kepada peserta untuk menyampaikan argumentasi sebelum mengambil keputusan.

"Saya berargumen untuk tetap ya (Ketum PBNU tetap dipilih muktamirin)," ujar Gus Ulil, dalam sidang yang digelar pada Jumat (29/8/2026) malam.

Menurut dia, pembahasan mengenai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dalam Komisi Organisasi merupakan salah satu bagian paling penting dalam Muktamar. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU tidak semestinya dihindari.

Gus Ulil berharap perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tercapai kesepakatan. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, ia menilai mekanisme pemungutan suara atau voting merupakan pilihan yang sah.

"Nanti kalau misalnya bisa dicapai kesepakatan, alhamdulillah. Kalau tidak, ya terpaksa diambil voting. Kita tidak usah menghindari atau mengharamkan voting. Voting ini sah secara syar'i dan secara jam'iyah Nahdlatul Ulama," katanya.

Gus Ulil juga mengingatkan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU secara langsung oleh muktamirin merupakan tradisi yang telah berlangsung sejak NU berdiri hingga Muktamar NU di Lampung. Menurut dia, penerapan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam sejarah Muktamar NU memiliki konteks dan posisi yang berbeda. AHWA diperkenalkan untuk memilih Rais Aam Syuriyah, bukan Ketua Umum yang berada dalam struktur tanfidziyah.

Ia menjelaskan, dalam tradisi fikih siyasah, AHWA memiliki kedudukan yang sangat sakral karena berkaitan dengan pemilihan pemimpin tertinggi umat. "Nah, sekarang ini kita memisah antara syuriah dengan tanfidziyah. Oleh karena itu kalau AHWA diberlakukan untuk memilih tanfidziyah, menurut saya itu justru memerosotkan posisi AHWA," ujarnya.

Ulil menilai posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU perlu dibedakan. Para ulama yang tergabung dalam AHWA, kata dia, memiliki posisi istimewa untuk memilih Rais Aam. "Untuk ketua umum, untuk tanfidziyah, ini adalah hak dari muktamirin," katanya.

Meski demikian, Gus Ulil membuka ruang bagi mekanisme AHWA untuk menentukan sejumlah kandidat Ketua Umum PBNU. Ia mencontohkan usulan agar AHWA memilih lima kandidat, kemudian kelima kandidat tersebut dipilih melalui voting oleh muktamirin.

"Jadi sekali lagi harus dibedakan posisi sakral. Kita adalah Rais Aam, itu hak para ulama. Tetapi tanfidziyah ini posisi yang betul-betul milih kita semua," ujarnya.