Bareskrim Telusuri Dugaan Perdagangan Orang Libatkan WNI di Jeju Korsel

Bareskrim Telusuri Dugaan Perdagangan Orang Libatkan WNI di Jeju Korsel

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri menelusuri informasi mengenai dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban maupun terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.

Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan pihaknya memperoleh informasi tersebut dari media sosial. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kementerian terkait.

"Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," kata Nurul dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Nurul mengatakan informasi dugaan TPPO tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama. Pihaknya juga melakukan koordinasi secara informal dengan sejumlah pihak terkait.

Dia menyebut hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai dugaan TPPO yang dilaporkan WNI di Jeju.

"Alurnya ini laporan itu dari P2MI, maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti," ujar Nurul.

Nurul mengatakan apabila pembuat akun tersebut benar telah melaporkan kejadian itu ke KBRI, seharusnya informasi tersebut sudah diteruskan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini belum ada pemberitahuan maupun laporan mengenai unggahan tersebut.

"WNI ilegal tetap menjadi tanggungjawab negara, tetapi mereka tetap melapor. Kami tetap berkoordinasi, biasanya P2MI yang terima laporan, atau kami share ke desk perlindungan imigran Indonesia. Dari P2MI akan berkoordinasi dengan pihak Korea, di situlah titik alurnya bertemu. Apakah mereka laporan atau tidak, itu nanti dari hasil koordinasi P2MI ke perwakilan kami di Korea," terangnya.