Bareskrim sebut gas Whip Pink tak penuhi standar BPOM - ANTARA News Megapolitan

Bareskrim sebut gas Whip Pink tak penuhi standar BPOM - ANTARA News Megapolitan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa gas N2O bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makan...

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa gas N2O bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogenΒ monoksida (N2O)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner.

"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," katanya.

Atas fakta tersebut, penyidik pun menyimpulkan bahwa kategorisasi Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat (mens rea).

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink yang berinisial AH dan JH sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan bahwa Whip Pink diproduksi sebagai bahan tambahan pangan dalam industri kuliner.

"Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada 'perhatian' tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan," ucapnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Naryo

COPYRIGHT Β© ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.