Bank Kasikorn (BMAS) Raih Pinjaman US$ 341 Juta dari KBank, Tarik US$ 55 Juta

Bank Kasikorn (BMAS) Raih Pinjaman US$ 341 Juta dari KBank, Tarik US$ 55 Juta

ILUSTRASI. Kantor pusat KBank Thailand (Dok/KBank)

Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk (BMAS) melaporkan perolehan fasilitas pinjaman bilateral senilai US$ 341 juta dari pemegang saham pengendalinya, Kasikornbank Public Company Limited (KBank). 

Fasilitas tersebut ditujukan untuk memperkuat likuiditas jangka panjang sekaligus mendukung penyaluran kredit bank.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (23/8/2026), perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor hingga dua tahun sejak tanggal masing-masing penarikan. 

Baca Juga: Bank Victoria Salurkan Kredit Rp 100 Miliar ke Buana Finance

Pinjaman dikenakan bunga sesuai SOFR (Secured Overnight Financing Rate) ditambah margin sesuai kondisi pasar yang berlaku.

Dari total plafon US$ 341 juta tersebut, sebesar US$ 235 juta telah memiliki underlying berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan KBank.

Sementara itu, Bank Kasikorn Indonesia telah melakukan penarikan pertama senilai US$ 55 juta pada 21 Agustus 2026. Adapun sisa fasilitas bakal ditarik secara bertahap sesuai kebutuhan bank.

Bank Kasikorn Indonesia menyebut fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan likuiditas tenor jangka panjang dan menunjang penyaluran kredit kepada nasabah.

“Transaksi pinjaman bilateral ini dilakukan untuk mendukung likuiditas tenor jangka panjang dan menunjang penyaluran kredit bank kepada nasabah. Transaksi penarikan akan dilakukan secara bertahap,” demikian tertulis. 

KBank sendiri merupakan ultimate shareholder Bank Kasikorn Indonesia melalui KASIKORN VISION FINANCIAL COMPANY PTE. LTD. (KVF), yang memiliki 86,03% saham perusahaan. 

Jika memperhitungkan keseluruhan kepemilikan KASIKORNBANK Group, total kepemilikannya mencapai 89,48%.

Transaksi pinjaman tersebut merupakan transaksi afiliasi antara Bank Kasikorn Indonesia dan ultimate shareholder. 

Perusahaan menyatakan transaksi ini tak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Baca Juga: Saham Bank Kompak Menguat, Likuiditas Mulai Ketat, Ini Rekomendasi Maybank Sekuritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag