Baleg: Penyusunan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak tergesa-gesa - ANTARA News Jawa Barat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa penyusunan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria tidak tergesa-gesa dan diharapkan peraturan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Jadi saya pikir keliru kalau orang menyatakan bahwa kita membuat undang-undang ini tergesa-gesa. Hukum itu perasaan, hukum itu rasa, apa yang dirasakan di situlah dituangkan ke dalam norma dan pasal," kata Bob Hasan di Jakarta, Kamis.
Bob Hasan mengatakan bahwa ketika ada yang mengkritisi dan tidak suka dengan UU Pengaturan Reforma Agraria maka sebaiknya dibuka terlebih dahulu, apakah menyengsarakan atau tidak.
Karena kata dia, banyak anggota DPR yang berasal dari keluarga petani, dan rakyat kecil dan sering memberikan advokasi kepada masyarakat sehingga dipastikan isi dari peraturan tersebut berpihak kepada rakyat.
"Kami semua yang di DPR bagian-bagian daripada putra dan putri para petani, putra dan putri para nelayan. Kami-kami juga sering mengadvokasi pada masyarakat. Jadi apa yang dirasakan masyarakat kami tahu," ujarnya .
Bib Hasan berharap bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria betul-betul memiliki manfaat dan dari indikator-indikatornya semua berpihak dan menguatkan UUD 1945 Pasal 33.
"Saya kira tidak memerlukan waktu yang panjang untuk menjalankan niat dan itikad yang baik ini. Ini adalah niat baik, good governance, juga tentunya perjuangan rakyat. Saya pikir tidak ada alasan untuk tidak mendukung," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan menjadi alat perjuangan petani dan masyarakat bawah untuk mencapai kesejahteraan.
"Pasal-pasal yang dirumuskan itu memang betul-betul untuk reforma agraria sejati. Untuk menyelesaikan konflik, mengatasi ketimpangan bagaimana tanah dan sumber agraria menjadi sumber kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," kata Dewi saat memperingati Hari Tani Nasional.
Ia mengatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya peringatan Hari Tani Nasional selalu dilakukan oleh organisasi tani dengan mendatangi gedung DPR/MPR serta Istana untuk meminta lahirnya RUU Reforma Agraria.
Menurut dia, perjuangan para petani dan organisasi tani akhirnya dikabulkan oleh DPR yang memasukkan RUU Reforma Agraria yang telah diundangkan pada 22 September dengan nama UU Pengaturan Reforma Agraria.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.