Bahlil Jelaskan Penyebab Tersendatnya Ekspor Nikel dan Tembaga

Bahlil Jelaskan Penyebab Tersendatnya Ekspor Nikel dan Tembaga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buk suara terkait tersendatnya ekspor sejumlah komoditas mineral akibat pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth.

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buk suara terkait tersendatnya ekspor sejumlah komoditas mineral akibat pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth.

Ketua Umum Partai Golongan Karya ini menyebut jika sejauh ini Indonesia belum memiliki industri yang secara khusus mengelola LTJ. Untuk itu pemerintah kini tengah membangun ekosistem industri tersebut sembari menyiapkan tata kelola yang lebih komprehensif.

"Ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang," ujar Bahlil dikutip Selasa 4 Agustus.

Bahlil mencontoh komoditas nikel yang menghasilkan produk nickel pig iron (NPI) yang belum sepenuhnya memisahkan seluruh unsur mineral sehingga berbagai komponen mineral lain, termasuk logam tanah jarang, masih ikut terkandung di dalamnya.

"NPI itu kan prosesnya kan baru 40 persen sampai 50 persen, pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50 persen," jelas dia.

Dia menambahkan, pemerintah saat ini sedang memetakan potensi dan alur pengelolaan logam tanah jarang agar kegiatan investasi dan industri hilirisasi tetap berjalan.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga ingin memastikan keberadaan LTJ dapat dikelola secara lebih baik sehingga tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.

Terkait regulasi, Bahlil menyebut kewenangannya berada pada sektor hulu pertambangan.

Sementara itu, pengaturan mengenai industri pengolahan dan produk berada di kementerian teknis lainnya, sedangkan kebijakan ekspor menjadi kewenangan kementerian yang membidangi perdagangan.

BACA JUGA:


Karena itu, penyusunan tata kelola logam tanah jarang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Kementerian ESDM adalah hulunya. Izin industri dan produknya ada di kementerian lain, sedangkan ekspor menjadi kewenangan kementerian yang mengatur perdagangan. Jadi ini bukan kewenangan satu kementerian saja," tandas Bahlil.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+