Aturan hukum LGBT di Indonesia, bisakah dipidana?

Aturan hukum LGBT di Indonesia, bisakah dipidana?

Jakarta (ANTARA) - Aturan hukum mengenai LGBT di Indonesia kembali menjadi perhatian publik di tengah munculnya berbagai perdebatan mengenai isu tersebut.Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, o...

Jakarta (ANTARA) - Aturan hukum mengenai LGBT di Indonesia kembali menjadi perhatian publik di tengah munculnya berbagai perdebatan mengenai isu tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, orientasi seksual seseorang pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana.

Meski demikian, perbuatan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas seksual dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Lantas, bagaimana ketentuan hukum di Indonesia mengatur persoalan tersebut? Berikut penjelasannya.

Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tidak mengatur ketentuan yang memidana seseorang semata-mata karena memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, atau transgender (LGBT).

Dengan demikian, identitas maupun orientasi seksual seseorang bukan merupakan tindak pidana menurut hukum pidana di Indonesia.

Namun, KUHP tetap mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan tertentu apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang berlaku. Artinya, yang menjadi objek pemidanaan adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas).

Baca juga: Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi LGBT, apa alasannya?

Karena tidak terdapat pasal yang mengkriminalisasi orientasi seksual, maka status sebagai LGBT tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Meski demikian, KUHP tetap mengatur sejumlah tindak pidana kesusilaan yang berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan orientasi seksual.

Misalnya, Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Namun, ketentuan tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi yang telah menikah, atau orang tua maupun anak bagi yang belum menikah.

Selain itu, Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi). Ketentuan ini juga merupakan delik aduan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Pasal tersebut tidak secara khusus ditujukan kepada kelompok LGBT, melainkan berlaku sesuai unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Adapun pengecualian terdapat di Provinsi Aceh yang memiliki kewenangan otonomi khusus. Melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hubungan seksual sesama jenis (liwath dan musahaqah) diatur sebagai jarimah yang dapat dikenai sanksi uqubat di wilayah hukum Aceh. Ketentuan tersebut tidak berlaku secara nasional, melainkan hanya dalam yurisdiksi Aceh sesuai kekhususan daerah.

Dengan demikian, berdasarkan hukum pidana nasional yang berlaku di Indonesia, seseorang tidak dapat dipidana semata-mata karena berstatus LGBT.

Pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seseorang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Baca juga: Kemenag susun materi pendidikan cegah penyebaran perilaku LGBTQ

Baca juga: Wagub Jabar ancam pecat ASN yang terbukti terlibat jaringan LGBT

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.