Atasi Celah Kredit Rp1.650 Triliun, AFPI Dorong Pindar Resmi dan Peran Pers Lindungi Publik
Bagikan:
JAKARTA β Industri FinTech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) hadir bukan sekadar sebagai inovasi teknologi, melainkan solusi nyata atas tantangan inklusi keuangan di Indonesia. Kehadiran pindar alias pinjaman daring dinilai strategis dalam memangkas kesenjangan pembiayaan (credit gap) nasional yang saat ini masih menyentuh angka Rp1.650 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyampaikan bahwa celah pembiayaan tersebut sebagian besar dialami oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja informal, serta masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional (unbanked).
"Di sinilah pindar mengambil peran. Dengan memanfaatkan teknologi, proses penilaian risiko yang lebih adaptif, serta distribusi layanan yang menjangkau berbagai daerah, pindar mampu membuka akses pembiayaan yang sebelumnya sulit diperoleh masyarakat," ujar Entjik dalam Workshop Pindar bertema βPindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publikβ di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis 6 Agustus.
BACA JUGA:
Kinerja Pembiayaan Tumbuh 25% dan Dongkrak Omzet UMKM
Entjik memaparkan, per Mei 2026, outstanding pembiayaan industri Pindar telah mencapai Rp105,14 triliun, atau tumbuh sekitar 25 persen secara tahunan (year-on-year). Pertumbuhan ini membuktikan bahwa tingkat kebutuhan masyarakat terhadap akses permodalan yang cepat, aman, dan bertanggung jawab masih sangat tinggi.
Secara riil, pembiayaan Pindar terbukti memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Berdasarkan riset Katadata Insight Center tahun 2026: Pendanaan Pindar mampu meningkatkan omzet UMKM hingga 120 persen. Lalu membantu peningkatan keuntungan usaha secara signifikan. Dan juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Edukasi Publik: Membedakan Pindar Resmi dan Pinjol Ilegal
Di tengah tren pertumbuhan positif tersebut, Entjik menyoroti tantangan besar berupa rendahnya literasi masyarakat dalam membedakan antara Pindar resmi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Pindar merupakan layanan yang berizin dan diawasi oleh OJK, tunduk pada berbagai regulasi mulai dari POJK hingga ketentuan perlindungan konsumen dan pedoman perilaku industri yang disusun bersama AFPI. Sementara pinjaman ilegal tidak memiliki izin, tidak berada dalam pengawasan regulator, dan sering kali melakukan berbagai pelanggaran," tegas Entjik.
Kemitraan Strategis dengan Insan Pers
Menjawab tantangan komunikasi tersebut, AFPI menegaskan bahwa pers memiliki peran yang sangat strategis. Media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk pemahaman dan membangun kepercayaan publik.
Melalui kegiatan workshop media ini, AFPI berharap insan pers dapat menjadi benteng dalam literasi keuangan nasional serta garda terdepan perlindungan konsumen melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+