Apindo Beber 126 Ribu Pekerja RI Kena PHK sepanjang Januari-Mei 2026

Apindo Beber 126 Ribu Pekerja RI Kena PHK sepanjang Januari-Mei 2026

Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan ada 126 ribu buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut tercermin dari da...

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan ada 126 ribu buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut tercermin dari data BPJS Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja nonaktif akibat PHK.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan selain jumlah pekerja yang terkena PHK, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK juga telah mencapai sekitar 50 ribu klaim pada periode yang sama.

"Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, jumlah tenaga kerja nonaktif akibat PHK telah mencapai 126 ribu orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50 ribu klaim," ujar Shinta saat ditemui di Kantornya, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Shinta, meningkatnya PHK tidak bisa dilepaskan dari tekanan yang dihadapi dunia usaha, mulai dari kenaikan biaya produksi hingga melambatnya permintaan pasar.

Meski demikian, ia menegaskan fenomena tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Berbagai negara juga menghadapi tantangan serupa akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia.

"Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar," jelasnya.

[Gambas:Youtube]

Karena itu, Shinta menilai perhatian pemerintah tidak seharusnya hanya tertuju pada jumlah PHK, melainkan juga pada akar persoalan yang menyebabkan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi tenaga kerja. Apindo saat ini memfokuskan upaya pada penyelesaian berbagai hambatan dunia usaha.

"Kami merasa isu-isu yang ada di debottlenecking ini adalah isu-isu yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Jadi kalau mau diselesaikan itu bisa, namun ini harus segera diselesaikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan gelombang PHK paling banyak terjadi di sektor industri padat karya, yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami tekanan.

Menurut Bob, industri padat karya secara konsisten kehilangan daya saing sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sektor tersebut masih sangat dibutuhkan mengingat mayoritas tenaga kerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah.

"Padat karya itu menyumbang kontribusi besar terhadap penurunan industri. Kita masih butuh padat karya karena pendidikan pekerja kita juga masih menengah ke bawah," kata Bob.

Karena itu, Apindo mendorong agar pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026 tidak sekadar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan menjadi momentum membangun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

Menurut Bob, regulasi baru harus mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, membangun hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja secara berkelanjutan.

"Perlindungan terbaik bagi pekerja adalah terciptanya lapangan kerja, karena itu Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu membangun ekosistem yang mendorong investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha," pungkas Bob Azam.

(ldy/ins)

Add

as a preferred
source on Google