Apakah HP Dilarang di Sekolah? Ini Aturan Baru Kemendikdasmen 2026
AKURAT.CO Aturan baru penggunaan HP di sekolah menjadi perhatian banyak siswa, orang tua, dan guru setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan kebijakan mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan, apakah siswa kini dilarang membawa atau menggunakan HP di sekolah.
Faktanya, Kemendikdasmen tidak melarang penggunaan HP secara menyeluruh. Pemerintah hanya mengatur penggunaan gawai agar lebih terarah, aman, dan mendukung proses pembelajaran. Aturan tersebut juga memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kondisi dan kebutuhan masing masing.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Ini Kriteria Desil yang Berhak Menerima
Apakah HP Dilarang di Sekolah?
Jawabannya adalah tidak.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan larangan membawa atau menggunakan HP di sekolah. Tujuan utama aturan tersebut adalah membatasi penggunaan gawai agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar serta mendorong pemanfaatan teknologi secara bijak.
Menurut Abdul Mu'ti, teknologi digital tetap memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Namun, penggunaannya perlu diatur agar benar benar dimanfaatkan untuk kepentingan edukatif, bukan sekadar hiburan yang dapat mengurangi konsentrasi belajar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Mengapa Kemendikdasmen Membatasi Penggunaan HP di Sekolah?
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus membangun budaya digital yang sehat di kalangan peserta didik.
Beberapa tujuan penerapan kebijakan ini antara lain:
Menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman.
Meningkatkan fokus belajar serta interaksi sosial antarsiswa.
Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Mengoptimalkan teknologi digital sebagai sarana pembelajaran yang bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga dilatarbelakangi tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang rata rata mencapai lebih dari tujuh jam per hari. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pengaturan penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.
Bagaimana Aturan Penggunaan HP di Sekolah?
Melalui surat edaran tersebut, setiap kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan sekolah masing masing.
Baca Juga: Tragis! Dua Kapal Pengungsi Rohingya Diduga Tenggelam, Hampir 300 Orang Dilaporkan Hilang di Laut Andaman
Beberapa ketentuan yang perlu diterapkan meliputi:
Mengatur penggunaan telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk perangkat yang disediakan sekolah sebagai media pembelajaran.
Menyediakan mekanisme penyimpanan gawai yang aman dan mudah diawasi.
Menyusun standar operasional prosedur mengenai pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas, hingga pengembalian gawai kepada siswa.
Melakukan sosialisasi aturan kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan komite sekolah.
Mendorong kegiatan literasi, olahraga, seni, numerasi, serta permainan tradisional untuk menjaga keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.
Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam Kondisi Apa Siswa Boleh Menggunakan HP?
Meskipun ada pembatasan, Kemendikdasmen tetap memberikan sejumlah pengecualian. Siswa diperbolehkan menggunakan HP atau perangkat digital apabila:
Digunakan atas arahan guru dalam kegiatan pembelajaran.
Terjadi keadaan darurat.
Dibutuhkan oleh siswa penyandang disabilitas sebagai alat bantu aksesibilitas.
Digunakan untuk kebutuhan medis tertentu.
Berkaitan dengan kebutuhan transportasi atau penjemputan siswa.
Dengan adanya pengecualian tersebut, penggunaan HP tetap dimungkinkan selama memiliki tujuan yang jelas dan mendukung keselamatan maupun proses belajar.
Guru dan Orang Tua Juga Memiliki Peran Penting
Keberhasilan penerapan aturan ini tidak hanya bergantung pada sekolah. Guru diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, orang tua juga memiliki peran penting dengan mendampingi anak menggunakan gawai secara sehat di rumah. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga diharapkan mampu membentuk kebiasaan digital yang positif sehingga siswa dapat memanfaatkan teknologi secara produktif tanpa mengabaikan proses belajar dan interaksi sosial.
Baca Juga: Apa Fungsi TNI dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Baca Juga: Indonesia Kaya Bahan Baku Chip AI, tapi Keuntungannya Dinikmati Negara Lain, Mengapa Bisa Terjadi?
FAQ
Apakah siswa masih boleh membawa HP ke sekolah setelah aturan baru Kemendikdasmen diterbitkan?
Boleh. Namun, penggunaan HP akan mengikuti tata tertib yang ditetapkan masing masing sekolah sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.
Apakah semua sekolah wajib memiliki aturan penggunaan HP?
Ya. Kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan.
Apakah smartwatch juga termasuk perangkat yang dibatasi di sekolah?
Ya. Selain telepon seluler, aturan ini juga mencakup smartwatch dan perangkat komunikasi digital lainnya yang digunakan siswa.
Bagaimana jika sekolah memerlukan HP sebagai media pembelajaran?
Sekolah dapat mengizinkan penggunaan HP apabila digunakan atas arahan guru untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Sumber: SE Mendikdasmen