Anak 15 Tahun Diperkosa 27 Orang di Sampang, Nurul Arifin Minta Hukuman Maksimal bagi Seluruh Pelaku

Anak 15 Tahun Diperkosa 27 Orang di Sampang, Nurul Arifin Minta Hukuman Maksimal bagi Seluruh Pelaku

 Berita Nasional Selasa, 14 Juli 2026 - 14:58 WIB...

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:58 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, beberapa hari lalu, yang diduga dilakukan oleh 27 orang, menuai keprihatinan mendalam.

Baca Juga

Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius atas ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang memerlukan respons menyeluruh dari negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau benar kasus ini terjadi seperti yang disampaikan aparat penegak hukum, maka ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan. Negara harus hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban sekaligus memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Nurul Arifin kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.

Baca Juga

Menurut Nurul, dugaan keterlibatan puluhan pelaku dalam satu kasus menunjukkan persoalan yang lebih kompleks dibanding kejahatan seksual pada umumnya. Ia menilai terdapat indikasi lemahnya kontrol sosial, pengaruh lingkungan pergaulan, hingga menurunnya sensitivitas terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

"Ketika begitu banyak orang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual, itu menunjukkan adanya persoalan sosial yang harus menjadi perhatian bersama. Ini menjadi alarm bahwa pendidikan karakter, pengawasan keluarga, dan kepedulian lingkungan tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Baca Juga

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Seluruh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara aparat diminta segera menangkap para tersangka yang masih buron.

Di sisi lain, Nurul mengingatkan bahwa perhatian tidak boleh hanya tertuju pada proses hukum terhadap pelaku. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama karena dampak psikologis akibat kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan secara berkelompok, dapat berlangsung sangat panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga jaminan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa stigma. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena tekanan sosial," katanya.

Nurul juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar tersangka masih berusia anak. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pendidikan mengenai penghormatan terhadap tubuh, relasi yang sehat, serta pemahaman mengenai persetujuan atau consent harus diperkuat sejak dini melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Halaman Selanjutnya

"Anak-anak perlu diberikan pendidikan yang benar mengenai penghormatan terhadap sesama, batasan tubuh, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan kekerasan seksual. Edukasi ini bukan untuk mengajarkan seks bebas, tetapi justru untuk melindungi anak dari menjadi korban maupun pelaku," jelasnya.