Ammar Zoni Targetkan PK Kasus Narkoba Masuk Pengadilan Bulan Ini

Ammar Zoni Targetkan PK Kasus Narkoba Masuk Pengadilan Bulan Ini

Jakarta -

Aktor Ammar Zoni tengah mempersiapkan langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba yangmenjeratnya. Melalui kuasa hukumnya,KrisnaMurti, ia dikabarkan terlibat sangat aktif dalam menyusun memori PK tersebut meskipun saat ini dirinya masih mendekam diLapasNusakambangan.

Krisna Murti mengungkapkan saat ini draf memori PK sedang berada di tangan Ammar Zoni untuk dipelajari lebih lanjut. Mantan suami Irish Bella itu dilaporkan sangat teliti dalam meninjau setiap poin yang diajukan oleh tim hukumnya agar sesuai dengan fakta yang ia alami.

"Draf kita ini kan sekarang sedang direvisi oleh Ammar. Sedang direvisi oleh Ammar, beberapa draf yang kita diskusikan lagi dengan Ammar, saling kita berdiskusi, bahkan memori kita juga sudah kita kirim ke sana, sudah, kemudian sedang dipelajari oleh Ammar," kata Krisna Murti saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa bagian dalam draf awal yang dinilai Ammar Zoni perlu diperbaiki, terutama mengenai kronologi yang dianggapnya belum sepenuhnya tepat.

"Ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan, lalu ada penulisan-penulisan kronologis yang juga agak berbeda, itu lagi diluruskan oleh Ammar itu sendiri. Kita sedang menunggu memori itu balik, lalu penyempurnaan sekali lagi dengan kita, lalu kita ajukan," ujar Krisna Murti.

Tim kuasa hukum menargetkan berkas Peninjauan Kembali ini sudah dapat didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Komunikasi melalui video call terus dilakukan antara pengacara dan Ammar Zoni guna memastikan dokumen tersebut selesai.

"Kemungkinan nanti sekitar minggu depan kita akan komunikasi lagi dengan Ammar untuk menanyakan apakah memorinya sudah siap revisinya. Targetnya sih mungkin bulan inilah harus masuk PK-nya Amar," jelasnya.

Untuk memperkuat materi PK tersebut, pihak kuasa hukum juga berencana menggandeng pakar hukum dan mantan Kepala BNN, Anang Iskandar. Masukan dari ahli dianggap penting untuk mengubah status hukum Ammar Zoni yang sebelumnya divonis cukup berat sebagai bagian dari jaringan peredaran.

"Beliau juga pengalaman kan dalam bidang ini, kita akan minta masukan-masukan beberapa poin dari Pak Anang untuk menyempurnakan memori PK kita sendiri sebelum kita masukkan memori PK kita ke pengadilan," pungkasnya.

Ammar Zoni saat ini sedang menjalani masa hukuman setelah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026. Vonis ini dijatuhkan karena Ammar Zoni terbukti secara sah melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja saat dirinya masih berada di dalam penjara pada Januari 2025.

Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ganja, dan timbangan digital di selnya, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Oktober 2025 dengan status narapidana high risk. Melalui PK nanti, pihak Ammar Zoni berharap hakim dapat meninjau kembali perannya dalam kasus tersebut dan menurunkan status hukumnya menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan rehabilitasi.

(ahs/mau)