Alasan Karina Ranau Laporkan Dugaan Penganiayaan
Jakarta -
Istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami beberapa waktu lalu.
Kasus ini ditangani Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Menurut Hendro selaku kuasa hukum Karina Ranau, langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk mencari keadilan bagi Karina. Tetapi juga agar peristiwa serupa tidak dialami perempuan lain.
"Kami berjuang supaya tidak ada lagi wanita-wanita lain di luar sana yang mendapatkan perlakuan seperti Bu Karin. Supaya peristiwa main hakim sendiri tidak terjadi lagi," ungkap Hendro di Polsek Pancoran, Jakarta, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini orang gampang sekali main hakim sendiri, bahkan mengeroyok ramai-ramai. Tindakan yang dilakukan terduga pelaku itu juga dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
Terkait pembuktian perkara, kuasa hukum memastikan seluruh bukti dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik.
"Saksi-saksi juga sudah kami hadirkan. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang kami serahkan, harapan kami perkara ini segera naik ke tahap penyidikan dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mengapresiasi penanganan perkara oleh Polsek Pancoran.
Sebelumnya, insiden dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau terjadi di Warung Jukut Goreng Samali yang berada di Jalan Haji Samali, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, keributan dipicu oleh seorang pria yang diduga tidak sabar menunggu pesanan makanan dan sempat ditegur terkait persoalan parkir.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, Karina disebut mengalami aksi dorongan yang kemudian menjadi dasar laporan ke polisi. Polisi sempat mengamankan terduga pelaku. Namun, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyatakan pelaku belum ditahan karena perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
(fbr/wes)