9 Masalah Ini Masih Menghantui Pengguna Jalan Tol di Indonesia

9 Masalah Ini Masih Menghantui Pengguna Jalan Tol di Indonesia

Jakarta -

Jalan tol di Indonesia masih dihantui 9 masalah yang berpotensi membahayakan penggunanya. Hal itu disebutkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kendala itu bahkan bisa mengancam nyawa pengendara.

Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, mengutip pemaparan KNKT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI belum lama ini, terdapat sedikitnya sembilan masalah keselamatan jalan tol yang memerlukan perhatian mendesak. Berbagai masalah ini diidentifikasi berdasarkan hasil evaluasi data kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sejumlah ruas jalan tol.

"Pertama, bahaya pada sisi jalan tol (clear zone). Keberadaan pilar atau struktur kaku (rigid) di dalam clear zone (area bebas hambatan) berisiko tinggi meningkatkan tingkat fatalitas saat terjadi kecelakaan. Untuk memitigasi risiko tersebut, direkomendasikan agar area clear zone maupun median jalan disterilkan dari pilar atau bangunan kaku, dan apabila pilar atau bangunan kaku tidak dapat dihindarkan, maka wajib dipasang pagar pengaman (guardrail) serta bantalan peredam benturan (crash cushion)," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya mengutip pemaparan KNKT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah kedua adalah keterbatasan fasilitas pada Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), khususnya ketersediaan lahan parkir untuk kendaraan berat (Golongan V . Permasalahan utama yang ditemukan meliputi minimnya area parkir kendaraan berat, isu keamanan kendaraan di rest area, belum tersedianya fasilitas istirahat khusus bagi pengemudi truk, serta ketiadaan area parkir khusus untuk kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Guna mengatasi permasalahan tersebut, direkomendasikan beberapa langkah perbaikan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021, yaitu menyediakan lahan parkir kendaraan berat yang memadai, meningkatkan sistem keamanan di rest area, menyediakan fasilitas istirahat khusus pengemudi truk, serta membangun area parkir khusus untuk kendaraan pengangkut B3," ujar Djoko.

Ketiga, keterbatasan fasilitas bengkel atau perbaikan ringan di rest area. Saat ini, kata Djoko, sebagian besar Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Tipe A hanya menyediakan fasilitas tambal ban. Padahal, merujuk pada Pasal 19 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol, TIP Antar Kota Tipe A diwajibkan menyediakan fasilitas bengkel perbaikan ringan untuk menangani kendaraan yang mengalami gangguan teknis.

"Keempat, keselarasan antara kecepatan operasional dan kecepatan desain (design speed). Saat ini, kecepatan operasional pada area interchange dan ramp on/off masih sama dengan kecepatan desainnya. Kondisi ini berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal, sebagaimana terlihat pada beberapa tragedi kecelakaan bus di Simpang Susun Semarang B-C (Bus Sang Engon, 18 korban jiwa), Simpang Susun Krapyak (Bus Cahaya Trans, 17 meninggal dunia), dan ramp off Exit Cikampek (Bus Handoyo, 12 meninggal dunia). Oleh karena itu, direkomendasikan agar kecepatan operasional pada area interchange serta ramp on/off ditetapkan sebesar 75%-85% dari kecepatan desain sesuai dengan prinsip keselamatan jalan yang ramah kekhilafan pengemudi (forgiving road). Untuk interchange antar tol, sebaiknya kecepatan operasionalnya minimal 60 km/jam," sebut Djoko.

Kelima, bahaya genangan air. Menurutnya, banyak kecelakaan di jalan tol dipicu oleh genangan air yang menyebabkan kendaraan mengalami aquaplaning. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur batas maksimum tinggi genangan air yang diperbolehkan di jalan tol. Selain itu, pada beberapa ruas jalan tol masih ditemukan area median yang tidak dilengkapi fasilitas drainase.

"Untuk mengatasi permasalahan ini, direkomendasikan agar disusun regulasi mengenai batas maksimum tinggi genangan air yang diizinkan (permissible standing water), dilakukan pembersihan rumput dan bahu jalan secara berkala agar tidak mengganggu aliran air, serta dilakukan evaluasi sistem saluran air yang disesuaikan dengan kemiringan perkerasan jalan (khususnya pada area turunan dan tikungan) untuk menjamin tinggi genangan tetap berada dalam batas aman," katanya.

Keenam, optimalisasi Jalur Penghentian Darurat (Emergency Safety Zone). Saat ini, keberadaan jalur penyelamat masih memiliki beberapa kelemahan teknis, seperti sudut masuk yang terlalu tajam sehingga menyulitkan manuver kendaraan besar, penggunaan material pengisi berupa campuran tanah-pasir yang dapat memadat/mengeras, serta elevasi kemiringan yang terlalu curam sehingga justru meningkatkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan. Selain itu, adanya dinding penahan di bagian samping jalur penyelamat berpotensi membahayakan kendaraan, serta belum tersedianya aturan khusus mengenai jalur ini di tingkat Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen).

"Untuk memitigasi masalah tersebut, direkomendasikan agar seluruh jalur penyelamat darurat, baik eksisting maupun yang baru dirancang disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat, serta memasukkan parameter teknis jalur penyelamat darurat secara eksplisit ke dalam Rancangan Peraturan Menteri," ujarnya.

Masalah ketujuh yaitu penataan perlengkapan jalan yang meliputi rambu, marka, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Saat ini, penempatan rambu di beberapa titik masih bertumpuk sehingga membingungkan pengemudi. Selain itu, kondisi pagar pengaman (guardrail) belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan, dan unit penanggung jawab (accountable unit) yang bertugas melakukan pengawasan serta evaluasi perlengkapan jalan belum ditetapkan secara jelas.

Kedelapan, bahaya terdeteksi di lokasi gerbang tol (GT). Keberadaan gerbang tol yang ditempatkan persis di akhir jalan menurun berpotensi menjadi ancaman bahaya (hazard) yang sangat tinggi, terutama jika terdapat kendaraan yang mengalami kegagalan sistem rem (blong). Oleh karena itu, direkomendasikan agar perencanaan dan penempatan gerbang tol dilakukan melalui analisis risiko yang komprehensif, dengan menghindari area rawan kecelakaan di titik akhir turunan.

Terakhir terkait penanganan kondisi darurat untuk kendaraan listrik dan angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Saat ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum memiliki sarana, prasarana, maupun standar operasional penanganan kegawatdaruratan yang memadai untuk kedua jenis kendaraan tersebut. Selama ini, BUJT hanya mengandalkan koordinasi dengan dinas pemadam kebakaran terdekat saat terjadi insiden kebakaran. Padahal, tidak semua unit pemadam kebakaran memiliki peralatan khusus dan kompetensi teknis untuk memadamkan kebakaran baterai kendaraan listrik atau menangani tumpahan zat B3.

Untuk memitigasi risiko tersebut, direkomendasikan agar peralatan, sarana penunjang, serta kompetensi tim tanggap darurat di jalan tol ditingkatkan dan disesuaikan dengan karakteristik bahaya kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik serta angkutan B3.

"Sembilan catatan evaluasi dan rekomendasi dari KNKT tersebut mempertegas pentingnya integrasi antara regulasi, penyediaan infrastruktur yang komprehensif, dan kesiapan tanggap darurat di jalan tol. Implementasi langkah-langkah perbaikan ini secara konsisten diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta mewujudkan penyelenggaraan jalan tol yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna," pungkas Djoko.

(rgr/din)