Kemenkum: Permohonan pelepasan status WNI diajukan secara daring
Kemenkum: Permohonan pelepasan status WNI diajukan secara daring
Selasa, 21 Juli 2026 19:21 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto. ANTARA/Luqman Hakim
Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menyatakan permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) diajukan secara daring melalui sistem terpusat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

